Politisi PDIP ini Bela Firli: Masih Bisa Jadi Ketua KPK Jika Tak Bersalah

Mantan juru bicara KPK ini menyampaikan demikian dengan mengacu pada UU No. 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.

Ketua KPK Firli Bahuri

Barang bukti itu berupa, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan sejumlah bukti lain. Ada pula dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal 12B mengatur ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: