Polisi Geledah Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Jaksel

Namun, saat wartawan mencoba masuk ke dalam area apartemen, sekuriti setempat melarang. Mereka juga mengklaim tak ada kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya di area apartemen.

Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata punya apartemen mewah di kawasan Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Apartemen bernama Darmawangsa Essence tersebut dikabarkan digeledah penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023)

Mobil polisi membawa koper saat keluar dari apartemen. Mobil hitam gelap milik polisi bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya keluar dari Apartemen Essence Darmawangsa pukul 14.45 WIB. Tampak di dalam mobil berbentuk Hiace itu terdapat sebuah koper.

Namun, saat wartawan mencoba masuk ke dalam area apartemen, sekuriti setempat melarang. Mereka juga mengklaim tak ada kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya di area apartemen.

Sejumlah petugas sekuriti tampak berjaga di gerbang depan apartemen dan mengecek setiap kendaraan yang akan masuk ke dalam.

Koper besar itu berwarna gelap dan tak diketahui isinya. Selain koper, tak diketahui benda apa lagi yang ada di dalam mobil lantaran kaca mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berwarna gelap sehingga tak jelas gambaran di dalam mobil selain koper besar.

Selain mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terdapat juga mobil Hiace berwarna silver di depan mobil polisi itu. Dua mobil itu saat keluar dari Apartemen Essence Darmawangsa melaju ke Jalan Brawijaya III dan mengarah menuju Jalan Dharmawangsa VIII.

Tak ada pernyataan dari pihak kepolisian saat awak media mencoba bertanya dari luar dan petugas kepolisian enggan menghentikan kendaraannya.

Saat ini, Firli yang merupakan Komisioner KPK nonaktif jadi tersangka dalam kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Polisi telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Firli belum ditahan. Polisi menyebut belum ada alasan untuk menahan Firli. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: