Polda Metro Segera Umumkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Siapa Dia?

Nama-nama sosok yang dilaporkan si pelapor masih aman dan terkesan memiliki beking kuat sebagaimana diungkap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sehingga nama-nama penfitnah Jokowi soal ijazah palsu masih bisa melenggang bebas. Apakah benar mereka diback up kekuatan besar sehingga polisi pun tak berani menetapkan mereka jadi tersangka. Ibaratnya tajam kebawah tumpul ke atas.

Presiden Joko Widodo Jelaskan di Depan Wartawan usai Laporkan kasus Fitnah Tudingan Ijazah Palsu Foto Antara

Jakarta, EDITOR.ID,- Keberanian Polda Metro Jaya mengumumkan siapa calon tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih dipertanyakan. Pasalnya, hingga hari ini Polda Metro belum berani menetapkan satupun tersangkanya.

Nama-nama sosok yang dilaporkan si pelapor masih aman dan terkesan memiliki beking kuat sebagaimana diungkap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sehingga nama-nama penfitnah Jokowi soal ijazah palsu masih bisa melenggang bebas. Apakah benar mereka diback up kekuatan besar sehingga polisi pun tak berani menetapkan mereka jadi tersangka. Ibaratnya tajam kebawah tumpul ke atas.

Padahal nama baik Jokowi, KPU dan UGM sudah hancur lebur, rendah sampai titik terbawah gara-gara tercoreng moreng dimata publik usai difitnah dan diframing ijazah palsu oleh kelompok yang berisik di media sosial.

Namun penanganan polisi terkesan lamban.

Perkembangan terbaru penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.

“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).

Publik Menanti Kepastian Hukum

Meski belum ada nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu arah hukum kasus ini.

Di tengah sorotan terhadap integritas informasi publik, masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Eggi Sujana Dipanggil Polisi Tapi Mangkir Alasan Sakit

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sakit.

“Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi.

Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.

Ada 12 Nama Terlapor Siapa Yang Jadi Tersangka?

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor.

Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Lalu , ada Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.

Lantas kapan polisi mulai berani menetapkan tersangkanya dan tidak muter-muter.

Jokowi Sudah Lapor Namun Kapan Kasusnya Progres

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025.

Selain itu, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai Polres dari pihak lain.

Laporan utama dari Jokowi dilayangkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

Secara hukum, laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Video Tuduhan dan Narasi Palsu di Medsos

Laporan Presiden Jokowi mencakup unggahan video dan narasi di media sosial yang menyebut ijazahnya palsu.

Konten tersebut menuduh Jokowi tidak pernah kuliah di UGM, menggunakan dokumen tidak sah saat mencalonkan diri, dan menyebarkan informasi yang dianggap fitnah dan bohong.

Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan diserahkan ke penyidik sebagai dasar pelaporan.

Polda Metro Jaya kemudian menggabungkan dua objek perkara dalam proses penyidikan.

Pertama, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Dan kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain ke sejumlah Polres.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menjadi dasar untuk pemanggilan para terlapor serta rencana gelar perkara.

Bukti dan Pemeriksaan: Ijazah Jokowi Sudah Diserahkan

Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik.

Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.

“Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya beririsan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024.

Meski objek hukumnya berbeda, kedua kasus melibatkan isu yang sama dan aktor publik yang saling bersilang.

TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ke Bareskrim, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Leave a Reply