Polda Jateng Ungkap Motif Tersangka JAK Sebarkan Video Adzan Jihad

“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarajat” ungkap Kabidhumas, Senin (7/12).

Polisi juga menguak fakta diantaranya Video pengumandangan Adzan Jihad yang di unggah oleh Tersangka, merupakan sebuah video yang di rekam oleh seseorang, pada acara pengajian di Ds. Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11). Diketahui bahwa yang mengumandangkan Adzan Jihad tersebut adalah sdr. Slamet (Saat ini merupakan Tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan).

“Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 Juta.” Terang Dirkrimum, Senin (7/11).

Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID”

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar. (saibumi)

Leave a Reply