Perusahaan Gas Negara (PGN) merespon langkah Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Indonesia (LAPKI) terkait gugatan soal kenaikan harga gas di Surabaya.
Corporate Relation PT PGN Region Distribution 2 Jawa Timur Irfan Kurniawan mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan dari LAPKI.
“Nanti kita hadapi secara hukum saja, tidak di media,” ungkap Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12) malam.
Sebelumnya, Koordinator LAPKI Surabaya Hari Cipto Wiyono, mengatakan kenaikan harga gas tersebut terdapat unsur penipuan.
“Kenaikan tiba-tiba tanpa sosialisasi membuat masyarakat susah, tercekik,? ujar Cipto, Senin (27/12).
Karena itu, Cipto bersikukuh akan membawa masalah ini ke jalur hukum. “Karenanya LAPKI siap untuk melaporkan Perusahaan Gas Negara ke Polda nanti,” ucapnya.












