Perusakan, Pembakaran dan Vandalisme Melanda Kampus Unesa Surabaya

Menurut Farird, pasal ini menjelaskan bahwa pengurangan suara 25 persen itu jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemira.

Sedangkan di pasal 1 ayat 9 UU Pemira tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud peserta pemira adalah calon anggota MPM, calon ketua dan wakil ketua BEM yang telah ditetapkan KPUR.

“Faktanya tidak ada gugatan apa pun terkait dengan peserta pemira pada pemilihan tersebut, apalagi  pelaksanaan pemira berjalan aman, lancar dan kondusif.  Maka kemudian terlihat sangat aneh  ketika, tanpa ada masalah dan tidak ada gugatan apapun, lalu tiba tiba KPU pemira melakukan pemotongan suara sebanyak 25% pada salah satu calon dan lalu membuat SK sendiri yang menetapkan untuk memenangkan calon lainnya yang mendapat suara jauh lebih sedikit, yang kemudian sempat menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa yang lalu dimintakan pembuatan kajian dan adanya kebijakan pada pimpinan kampus sesuai peraturan yang ada”, jelas Farid.

Masih menurut Farid bahwa SK Rektor mengenai pelantikan BEM sudah final.

Dia menjelaskan, sebelum memutuskan tentang kepengurusan BEM yang baru yakni Badrus dan Dimas Ali sebagai ketua dan wakil ketua BEM sebagai peraih suara dalam pemilihan,  Rektor telah meminta Wakil Rektor III utk mengadakan kajian.

“Kajian itu melibatkan ahli hukum administrasi dan tata negara, agar hasilnya obyektif dan bukan bukan keputusan sesaat,” ujar dia.

Karena menunggu hasil kajian itu, Rektor pun tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan mengesahkan siapa pemenang pemilihan Ketua BEM. Hasil keputusan itu diambil dari kajian yang matang.

“Keputusan soal BEM itu benar-benar melalui tahapan-tahapan kajian akademis yang matang bukan asal-asalan,” pungkasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: