Hukum  

Perusahaan Indonesia Tuntut BUMN Malaysia ke Pengadilan

Perusahaan milik negara Malaysia yang terkenal ini digugat karena diduga melakukan tindakan terhadap hukum dan melanggar prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku di Indonesia.

Jakarta, EDITOR.ID,- Sime Darby Plantation Berhad, BUMN Malaysia konon kabarnya sedang berselisih bisnis dengan perusahaan Indonesia. Kasusnya bisa kemungkinan berujung ke pengadilan atau berakhir dengan damai?

Awalnya bermula ketika PT Asa Karya Multipratama (AKMP), sebuah perusahaan swasta nasional Indonesia menggugat Sime Darby Plantation Berhad ke Pengadilan Distrik Jakarta.

Perusahaan milik negara Malaysia yang terkenal ini digugat karena diduga melakukan tindakan terhadap hukum dan melanggar prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku di Indonesia.

Selain menuntut Sime Darby Plantation, PT AKMP juga menggugat Guthrie International Investment Ltd, juga perusahaan investasi Malaysia terkemuka di dunia.

Gugatan yang sama juga diajukan terhadap Mulligan International BV, sebuah perusahaan Belanda, yang berdomisili di Amsterdam.

Anak perusahaan Sime Darby Plantation, Gutrie dan Mulligan yang beroperasi di Indonesia, PT Anugerah Sumber Makmur (PT ASM) dan PT Minamas Gemilang (PT Minimas) juga digugat di pengadilan karena mereka diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

PT ASM dan PT Minamas adalah pemilik saham tunggal pada PT Ladangrumpun Suburabadi dan PT Sayang Heulang, keduanya PT PMA yang dibentuk dengan hukum Indonesia, yang secara langsung menangani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dr. Fahri Bachmid, Muhammad Rullyandi, Agustiar, Yasrizal dan Heru Pratama, para kuasa hukum AKMP mengemukakan, secara teknis sengketa antara Sime Darby Plantation dan anak-anak perusahaannya dengan AKMP.

“Diawali dengan perjanjian jual-beli kebun milik dua anak perusahaan Malaysia itu yang telah disepakati dalam MOU dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Sime Darby Plantation belakangan berdalih ‘belum ada ikatan apapun antara mereka dengan AKMP’,” demikian penjelasan kuasa hukum PT AKMP Dr Fahri Bachmid dalam keterangannya secara tertulis di Jakarta.

Pengacara AKMP, Fahri Bachmid menunjukkan berbagai dokumen yuridis, korespondensi dan pembangunan norma -norma hukum dalam KUH Perdata Indonesia.

Dia menyatakan bahwa “penjualan dan pembelian antara anak perusahaan AKMP dan Sime Darby Plantation, menurut hukum, telah terjadi – Ipso Jure – istilah hukum, yaitu dengan perjanjian tentang harga jual, permintaan pembayaran“ Panjar ” atau uang muka, pembayaran dan sebagainya.

Maka penjualan dan pembelian sipil telah terjadi antara penjual dan pembeli.

Pengacara AKMP menganggap Sime Darby Plantation tidak sopan dan sengaja mempermainkan hukum Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnis dan investasi, tetapi hanya mencari keuntungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: