Perhutani KPH Bandung Utara Berikan Santunan Kematian Untuk Penyadap Getah Pinus

EDITOR,ID, BANDUNG –  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara memberikan bantuan Uang Duka dan Santuan Kematian kepada ahli waris penyadap getah pinus di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gunung Karamat, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cisalak, Kamis (25/05).

Bantuan diberikan oleh Kepala Wakil Administratur Erwin Setiadi kepada ahli waris almarhum  Rasub, disaksikan oleh Kepala Sub Seksi (KSS) SDM dan Umum Ani Heriati, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Cisalak Suhartondo, dan  keluarga Ahli Waris.

Plt. Administratur KPH Bandung Utara Arif Marghana  melalaui Wakil Administratur KPH Bandung Utara Erwin Setiadi   mengatakan, bahwa pemberian dana santunan kematian merupakan bentuk kepedulian Perhutani kepada Mitra penyadap getah pinus.

“Kami ikut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Rasub, dan kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan. Bantuan sebesar Rp  16.800.000  semoga dapat bermanfaat, Perhutani berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap perlindungan keselamatan kerja ataupun asuransi kematian kepada mitra,” Ungkapnya.

Kami telah bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Amanah Githa, keselamatan dalam bekerja adalah prioritas utama, oleh karena itu semua mitra penyadap sudah diasuransikan, sehingga apabila ada suatu hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dalam bekerja ataupun kematian, para penyadap mendapatkan santunan.” Tambahnya

Sementara itu santunan diterima oleh istri Almarhum Sdri Oon,  sekaligus ahli waris mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan Bantuan yang diberikan Perhutani KPH Bandung Utara.

“Santunan ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.

“Kami Ucapkan  terima kasih kepada Perhutani, bantuan ini sangat bermanfaat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, semoga perhutani semakin jaya dan berkah untuk  semuanya”

(Kom-PHT/Bdu/Dan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: