Peradi Luhut Tanggapi Santai Putusan PTTUN, Lebih Penting ini Rekan!

Menurut pihak Peradi Luhut yang saat harus menjadi fokus perhatian utama dan jauh lebih serius adalah bagaimana membela profesi. Dimana belakangan ini persoalan kriminalisasi terhadap advokat saat menjalankan tugas profesi rentan terjerat kasus pidana lebih penting untuk diselesaikan organisasi advokat (OA) ketimbang sekedar mempertahankan legitimasi seseorang.

Ilustrasi Peradi

Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mengajak semua advokat dimanapun organisasinya berasal untuk memikirkan masalah yang lebih mendasar seperti ini.

Termasuk bagai mana status advokat sebagai penegak hukum yang kurang dihargai oleh sesama APH yang lain ketika menjalankan tugas profesi.

Hal ini-lah yang paling mendasar yang harus menjadi perhatian serius bersama advokat sebagaimana sudah diingatkan MA dan MK.

“Karena itu mari kita semua Advokat bersama menghadapi masalah itu dari pada sibuk mendukung seseorang yg mencari legitimasi terus dan publisitas untuk kepentingan pribadi,” kata Tim Advokasi Peradi.

Gugatan Keabsahan Peradi di PTUN

Kasus gugatan tentang Peradi siapa yang paling sah di PTUN bermula Luhut Pangaribuan mendapat SK Menkumham soal SK Peradi. Kepengurusan Otto Hasibuan tidak terima dan menggugat Menkumham. Pada 9 Maret 2023, PTUN Jakarta mengabulkan dan memutuskan mencabut SK Peradi itu. Pihak Otto Hasibuan lalu mengajukan banding. Gayung bersambut. Banding dikabulkan.

“Memerintahkan kepada Pembanding II/Terbanding II/Tergugat (Menteri Hukum dan HAM-red) untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Prof Dr Otto Hasibuan SH MM dan Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI No. 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta No. 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn. melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website PTUN Jakarta, Jumat (15/9/2023) silam.

Duduk sebagai ketua majelis Arif Nurdua dengan anggota Ariyanto dan Sjahnur Ansjari.

“Menghukum Pembanding I/Terbanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,” ucap majelis.

Beberapa waktu silam DPN Peradi Luhut Pangaribuan usul pembentukan satu Dewan Kehormatan Pusat dan Kode Etik.

Menurut Luhut, Dewan Kehormatan Pusat merupakan hasil dari penyatuan seluruh dewan kehormatan yang dimiliki organisasi advokat. Dia yakin konsep tersebut dapat menghilangkan potensi konflik dan meningkatkan standar profesi advokat yang tinggi sesuai tujuan organisasi advokat sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: