Peradi Luhut Tanggapi Santai Putusan PTTUN, Lebih Penting ini Rekan!

Menurut pihak Peradi Luhut yang saat harus menjadi fokus perhatian utama dan jauh lebih serius adalah bagaimana membela profesi. Dimana belakangan ini persoalan kriminalisasi terhadap advokat saat menjalankan tugas profesi rentan terjerat kasus pidana lebih penting untuk diselesaikan organisasi advokat (OA) ketimbang sekedar mempertahankan legitimasi seseorang.

Ilustrasi Peradi

Jakarta, EDITOR.ID,- Belakangan beredar kabar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta kembali memenangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi di salah satu media.

Kabar tersebut ditanggapi santai oleh Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) yang dipimpin Luhut MP Pangaribuan.

“Kami sudah baca berita tentang putusan PT TUN itu. Jika betul seperti berita itu maka kami akan kasasi,” sebut Tim Advokasi Peradi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Tim Advokasi Peradi terdiri dari Rasida Siregar, Lasbok Marbun, Muniar Sitanggang, Muhammad Daud Berueh, Emir Z Pohan, Waskito Adiribowo, dan Kartika Nirmala Dewi Kapitan

Namun pihak Peradi yang dikomandani Luhut merasa heran, mengapa putusan PTTUN tersebut belum ada salinan putusan sudah ada yang bicara detil tentang putusan.

“Sesungguhnya tidak ada alasan hukum untuk dasar putusan seperti itu apalagi pemberi kuasa dalam perkara itu sudah tidak punya wewenang lagi karena sudah ada putusan PN Lubuk Pakam yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pengurus Peradi Soho yang menjadi penggugat sekarang ini tidak sah,” sebut tim Advokasi Peradi yang terdiri dari sejumlah pengacara senior.

Menurut pihak Peradi Luhut yang saat harus menjadi fokus perhatian utama dan jauh lebih serius adalah bagaimana membela profesi. Dimana belakangan ini persoalan kriminalisasi terhadap advokat saat menjalankan tugas profesi rentan terjerat kasus pidana lebih penting untuk diselesaikan organisasi advokat (OA) ketimbang sekedar mempertahankan legitimasi seseorang.

“Kondisi aktual Advokat hari ini di hadapan kita jauh lebih serius dibandingkan dengan perkara TUN ini yg justru perlu diurus OA dewasa ini secara bersama-sama,” sebut tim advokasi.

Masalah kepengurusan Peradi hanya satu hal dari masalah Advokat. Misalnya masalah kriminalisasi terhadap advokat, penguatan wewenang advokat dan peningkatan kualitas advokat dengan standar profesi yang mumpuni juga masalah serius sehingga tidak merugikan pencari keadilan.

Selain itu masih banyak lagi hal-hal yang harus dibenahi bersama seperti tata kelola OA sehingga tidak terjadi dominasi.

“Mengapa advokat tidak fokus menghadapi masalah seperti ini dari pada sibuk menyatakan saya yang benar kamu yang salah atau saya yang sah kamu tidak sah,” katanya.

Sudah saatnya Advokat Indonesia harus bersatu untuk menghindari ini dan menjawab tantangan yang lebih besar yang sudah ada di hadapan kita semua Advokat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: