Peradi Luhut Ajukan Kasasi dan Laporkan Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta ke KY

"Kami berpandangan bahwa Putusan PT TUN Jakarta dengan nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT tidak mempertimbangkan aspek formil yang merupakan prasyarat gugatan yakni legalitas penggugat," ujar Daud Beureh, salah satu anggota Tim Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/1/2023)

Ilustrasi Hukum

“Mendasarkan pada hal tersebut kami telah mengadukannya ke Komisi Yudisial RI pada 10 Oktober 2023 dan telah diterima dengan nomor penerimaan 1637/X/2023/P untuk meminta Komisi Yudisial RI untuk memantau perkara Kasasi a quo di Mahkamah Agung agar dapat berjalan secara fair dan objektif dan nomor penerimaan 1638/X/2023/P untuk memproses dugaan pelanggaran KEPPH,” tegasnya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan banding yang dilayangkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai tergugat.

Kasus bermula ketika Luhut Pangaribuan mendapat SK Menkumham soal SK Peradi. Kepengurusan Otto Hasibuan tidak terima dan menggugat Menkumham. Pada 9 Maret 2023, PTUN Jakarta mengabulkan dan memutuskan mencabut SK Peradi itu. Pihak Otto Hasibuan lalu mengajukan banding. Gayung bersambut. Banding dikabulkan.

Gugatan dengan nomor perkara 199/B/2023/PT.TUN.JKT diperiksa dan diadili oleh majelis tinggi PTUN yang terdiri dari Arif Nurdua sebagai ketua mejelis dengan Ariyanto dan Sjahnur Ansjari sebagai anggota diputus pada 13 September 2023.

Dalam perkara ini, terdapat pihak ketiga yang menjadi pembanding/penggugat II yaitu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diwakili oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan dan DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI).

“Memerintahkan kepada pembanding II/terbanding II/tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025,” demikian bunyi amar putusan banding yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (15/9/2023). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: