Peradi Luhut Ajukan Kasasi dan Laporkan Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta ke KY

"Kami berpandangan bahwa Putusan PT TUN Jakarta dengan nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT tidak mempertimbangkan aspek formil yang merupakan prasyarat gugatan yakni legalitas penggugat," ujar Daud Beureh, salah satu anggota Tim Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/1/2023)

Ilustrasi Hukum

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang telah menguatkan putusan PTUN Jakarta dengan perbaikan pada pertimbangan hukum dan amarnya adalah kesalahan dalam menerapkan hukum.

Keputusan ini ditetapkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta dengan nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT. Dalam menangani perkara “perebutan” nama Peradi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua: H.M. Arif Nurdu’a, S.H.,M.H. dan hakim anggota H. Ariyanto, S.H.,M.H., dan T. Sjahnur Ansjari, S.H.,M.H.

“Kami berpandangan bahwa Putusan PT TUN Jakarta dengan nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT tidak mempertimbangkan aspek formil yang merupakan prasyarat gugatan yakni legalitas penggugat,” ujar Daud Beureh, salah satu anggota Tim Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/1/2023)

“Hal mana penggugat sudah tidak memiliki kepentingan dan kedudukan hukum mengatasnamakan PERADI sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Mendasarkan pada hal tersebut, Tim Advokat PERADI (RBA) dan PERADI (SAI) mengajukan Kasasi pada 9 Oktober 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagaimana telah dimuat dalam akta Permohonan Kasasi Nomor : 251/G/2022/PTUN-JKT.

Hal mendasar yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PT TUN Jakarta adalah sebagai berikut :

1. Penggugat (Otto Hasibuan) dan (H. Hermansyah Dulaimi) tidak memiliki kedudukan Hukum/legal standing mengatasnamakan PERADI sebab kepengurusannya sudah dinyatakan batal melalui putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp Jo Putusan Banding PT Medan No 592/Pdt/2020/PT.MDN., Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 997/K/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah);

2. Putusan PN Lubuk Pakam yang sudah berkekuatan hukum tetap yang sebagian amarnya menegaskan bahwa perubahan AD yang menghasilkan 3 (tiga) periode kepemimpinan Otto Hasibuan adalah “…merupakan perbuatan melawan hukum, Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Menghukum Tegugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar…”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: