Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Semarang – Pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang ini hanya bisa tertunduk lemas sembari terisak menangis saat berada di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020).

Pasalnya, pengedar bernama Novianto Dwi Prabowo (30) ini akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidupnya.

Sambil menunduk, Novinato, warga Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah ini telah mengedarkan 100 gram lebih sabu maupun ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir ini.

“Itu akan dikirim ke orang-orang sesuai arahan, setiap 28.3 gram, saya dapat Rp 1 juta via transfer.”

“Ini saya dikendalikan oleh orang bernama AW,” ungkap Novianto kepada tribunjateng.com.

Tersangka yang biasa berdagang sebagai tukang Es Puter, milik usaha orangtuanya itu tak tahu akan diancam hukuman seberat itu.

Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir.
Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir.
Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir.
Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir.
Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir.
Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir.
Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir.
Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir.

Dia mengaku, melakukan hal tersebut untuk mencukupi keluarganya.

“Ada istri dan ibu saya. Saya juga punya anak satu, masih kecil.”

“Saya melakukan ini untuk mencari tambahan meski saya juga kadang mengonsumsinya (sabu),” ujarnya sembari menyapu air mata di pipinya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap jajarannya pada Sabtu (18/1/2020) lalu pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pekunden Tengah.

Dari tersangka, petugas menyita sekitar 155 gram sabu beserta pil ekstasi sebanyak 51 butir di kediamannya Jalan Batan Timur, Pekunden, Semarang Tengah.

AKBP Yudy mengungkapkan, tersangka mengaku secara langsung dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kedungpane, Semarang berinisial AW.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: