Penghajarnya Dari Jenderal Sampai Napi Kasus Penipuan

tersangka kasus penodaan agama muhammad kece babak belur dihajar oleh irjen napoleon bonaparte, tersangka kasus penghapusan red notice djoko tjandra.

EDITOR.ID, Jakarta,- Kasihan bener nasib Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Gara-gara ditahan di Bareskrim membuat ia harus babak belur dianiaya. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang memukuli, menendang, menjotos dan melumurinya dengan kotoran manusia ada lima orang.

Para pelaku penganiaya ini dari mulai Jenderal Bintang Dua yang dipenjara karena kasus penyuapan, napi kasus penipuan dan penggelapan hingga napi kasus uang palsu. Motif memukuli Kece karena mereka tak terima agamanya dilecehkan.

Akhirnya kelima orang tersebut ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka. Salah satu pelakunya adalah Jenderal yakni Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Luar Negeri Polri ini menjadi penggerak aksi kekerasan terhadap Kece.

Jenderal Napoleon sendiri masuk penjara di Bareskrim karena terlibat penyuapan. Ia disuap terpidana Djoko Tjandra miliaran dalam kasus penghapusan red notice/DOP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Kelima tersangka merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Hasil gelar perkara kemarin ditetapkan lima orang,” kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Brigen Andi menyebut inisial lima tersangka yakni NB (narapidana kasus suap), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan. Satu lagi inisial HP yang merupakan napi kasus perlindungan konsumen.

Brigjen Andi tidak membantah saat ditanya tersangka berinisial NB ialah Irjen Napoleon Bonaparte.

Lima tersangka tersebut ada yang berstatus sebagai tahanan. Sebagian lagi merupakan narapidana alias napi. “Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan,” kata Andi.

Menurut Andi Rian, kelimanya dijerat dengan dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dua di antaranya saksi ahli, dokter yang memeriksa M Kece selaku pelapor, dan tujuh petugas tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi terungkap peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8/2021) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.

Terlihat juga dari rekaman CCTV Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi Muhammad Kece pukul 00.30 WIB.
Seorang tahanan mengambil bungkusan isi tinja (kotoran manusia) dari kamar yang ditempati Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon Bonaparte menghajar Muhammad Kece setelah sebelumnya wajah dan badan tersangka kasus penistaan agama tersebut dilumuri kotoran manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: