PDIP Tolak Bahas APBD Jember Jika Belum Ada Surat dari Mendagri Terkait Plt OPD

img 20210320 094506

EDITOR.ID, Jember, – PDI Perjuangan menolak terlibat dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021, jika tidak ada persetujuan resmi terhadap pengangkatan 631 orang pelaksana tugas organisasi perangkat daerah (OPD) dari Kementerian Dalam Negeri.

?Kebijakan menjadikan semua pejabat di Pemerintah Kabupaten Jember menjadi pelaksana tugas (Plt) menimbulkan masalah baru,? ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto, Jumat (19/3).

Menurut Widarto, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34 dan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tidak memperkenankan seorang pelaksana tugas mengambil kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

?Padahal mulai dari KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara), RKA OPD (Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daera), sampai Rencana APBD disusun berdasarkan usulan dari masing-masing OPD yang dipimpin oleh seorang pelaksana tugas,? jelas Widarto.

PDIP mengharuskan Bupati Hendy Siswanto berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri soal para pelaksana tugas ini.

?Karena tidak mungkin pembahasan RAPBD nanti tanpa keterlibatan kepala-kepala OPD yang statusnya pelaksana tugas ini,? tandas Widarto.

?Kalau formulasinya mau diambil semua oleh bupati, pertanyaan kami sederhana: apakah bupati mau mengikuti rapat di seluruh komisi menyangkut semua OPD itu? Kalau tidak, yang menjalankan tetap OPD dan yang tanda tangan bupati, maka itu yang kami sebut formalitas pembahasan APBD dan itu yang kami tolak,? ujar mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.

?Kalau tetap yang mengikuti rapat di komisi soal anggaran tetap kepala OPD yang berstatus pelaksana tugas, itu menyalahi undang-undang dan melanggar surat edaran Badan Kepegawaian Nasional,? kata Widarto.

?Seorang pelaksana tugas hanya menerima mandat. Yang bertanggung jawab yang punya kewenangan adalah pemberi mandat. Pemberi mandatnya bupati. Kalau begitu, nanti bupati mengikuti seluruh rapat pembahasan anggaran dan program di semua komisi. Pertanyaannya: apakah mungkin? Pasti berbulan-bulan,? imbuh Widarto.

?Kami tidak akan menghambat. Kalau Kementerian Dalam Negeri sudah memberi surat persetujuan atas itu, kami akan patuh. Fraksi akan mengikuti semuanya. Tapi kalau belum ada itu, tolong jangan ditarik fraksi kami PDI Perjuangan untuk ikut melanggar undang-undang,? tegas Widarto.

Artinya jika tak ada surat dari Mendagri, PDIP akan menarik diri dari pembahasan APBD 2021? ?Ya, selama masih berstatus pelaksana tugas semua kepala OPD,? kata Widarto.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, ini persoalan tafsir yang berbeda.

?Kami melihat kalau seorang pejabat definitif jadi kepala OPD, kepala dinas, lalu digeser ke dinas lain dengan jabatan pelaksana tugas, pertanyaannya: apakah itu bukan mutasi, karena dia definitif? Itu terjadi,? ucapnya.

Menurut Tabroni, posisi jabatan yang kosong bisa diisi pelaksana tugas. ?Tapi yang sudah definitif tidak perlu dilakukan pergeseran,? katanya.

Tabroni mengatakan, fungsi kontrol terhadap pemerintahan Jember akan dijalankan secara terukur.

?Bukan dalam rangka menghambat kinerja pemerintahan. Mari kita berjalan membangun Jember bersama-sama, tapi semua dalam satu sisi aturan. Ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, itu jadi bagian yang harus disepakati dan tidak boleh ditafsirkan sendiri,” jelasnya dengan tegas. (AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: