Jakarta, EDITOR.ID,- Pasal 218 dan Pasal 240 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penghinaan terhadap martabat dan kehormatan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi pasal yang dipertanyakan sejumlah kalangan. Karena, pasal ini dinilai akan membungkam hak bersuara kritis terhadap penguasa.
Namun pemerintah mengklaim ketentuan penghinaan terhadap penguasa dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan dengan tegas bahwa Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP dalam baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 justru dirumuskan secara ketat dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.
Rumusan kedua pasal tersebut, menurut Andi Agtas sebenarnya menindaklanjuti dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006.
Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
Ia menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara utama.
Yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari masing-masing pihak tersebut.
“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegas Supratman.
Menurutnya, pengaturan ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara. Ia menegaskan, hampir seluruh negara di dunia memiliki regulasi serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Presiden dan Wakil Presiden, lanjut Supratman, merupakan personifikasi negara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap keduanya tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.
Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah tidak bersikap anti kritik, namun menekankan pentingnya membedakan antara kritik dan penghinaan.
“Teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” ujar Supratman.
Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Bukan Bungkam Demokrasi dan Kebebasan Ekspresi
Ditempat yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menambahkan bahwa pasal penghinaan terhadap kepala negara tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi maupun kebebasan berekspresi.
Eddy Hiariej merespons kekhawatiran publik atas pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang dapat membungkam ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi. Ia meminta publik membaca Pasal 218 KUHP secara utuh, termasuk bagian penjelasannya, agar tidak terjadi salah tafsir.
“Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik. Mengapa? Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menegaskan, yang dilarang dalam Pasal 218 adalah perbuatan menista atau memfitnah presiden dan wakil presiden, bukan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” tegasnya.
Eddy kembali menekankan bahwa penjelasan pasal tersebut secara tegas menyebutkan kritik tidak dilarang. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh hukum.
“Di pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik dalam penjelasannya, kritik tidak dilarang,” ujarnya.
Hiariej mencontohkan, tindakan yang merendahkan martabat kepala negara seperti melontarkan pernyataan tidak senonoh maupun kebun binatang tidak dapat dibenarkan.
“Tapi kalau seperti, katakanlah, masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada digambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pasal 218 KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung, dalam hal ini presiden atau wakil presiden.***












