Paras Cantik Alfi Damayanti Korban ‘Staycation’ Diajak Tidur Bareng Oknum Manajer Barkah Bos Mesum Tak Bermoral

Paras cantik karyawati perusahaan kosmetik PT Ikeda di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bernama Alfi Damayanti (24) adalah korban 'Staycation' diajak tidur bareng oleh oknum manajer bernama Barkah bos mesum tak bermoral

Cikarang, EDITOR.ID – Setelah viral kasus seorang karyawati berinisial AD di staycation oleh manajernya apabila ingin terus bekerja di Cikarang — Jawa Barat  – kini nama inisial AD oleh netizen ditulis lengkap yakni; Alfi Damayanti.

Afi Damayanti, yang selama ini wajahnya tertutup masker setiap penampilannya dihadapan publik, ternyata memiliki paras yang sangat cantik menawan — tak jauh bila dibandingkan dengan sekelas artis-artis pada umumnya.

Bahkan, para nitizen mengungkapkan —  Jika karyawati yang menolak ajakan tidur bareng Staycation dengan bos berujung pemecatan, ternyata seperti selebritis, tulis netizen di akun medsosnya.

“Ya wajar atasanya suka orang cantik gini.” tulis timpal akun @ayang.

“Mbanya cakep bener.” tulis akun @MAldiPangestu

Pasca keberaniannya mengungkap tabir yang selama ini oleh netizen masih “abu-abu” atas tindakan illegal oknum manajer  perusahaan kosmetik di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat — yang meminta karyawati untuk mau Staycation  bila mau memperpanjanga masa kontrak kerjanya.

Berdasarkan investigasi dari berbagai perusahaan mempekerjakan  buruh yang kebanyakan di dominasi wanita di tempat bekerja — terungkapnya persyaratan Staycation oleh oknum manajer tertentu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, disinyalir sudah lama berlangsung sejak bertahun-tahun lalu lamanya.

Namun demikian, sebagian netizen di jagat dunia maya justru bertanya-tanya sosok bos yang mengajak Alfi Damayanti yang sudah memenuhi panggilan polisi.

Sosok oknum manajer perusahaan kosmetik ternyata nama perusahaannya PT Ikeda berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat — oknum yang disebut-sebut bos yang mengajak  korban Alfi Damayanti   diketahui berinisial B — ternyata bernama Barkah.

Sosok Barkah sudah menampakkan diri  di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Metro Bekasi pada Selasa 9 Mei 2023.

Si oknum datang mengenakan topi datang lebih awal dari yang ditentukan polisi dan usai dimintai keterangannya untuk menjelaskan perbuatannya si oknum langsung ngaci menghindari wartawan yang menunggunya.

Jabatan Barkah sudah diketahui sebagai manajer Outsourcing terbilang berkuasa mampu bisa mengajak karyawati perusahaan kosmetik PT Ikeda untuk Staycation dengan dirinya.

Terungkap nama Barkah sebagai manager outsourcing  di PT Ikeda — diungkapkan oleh akun twitter yakni @Opposite6890.

Alfi Damayanti sendiri karyawati kontrak di perusahaan kosmetik PT Ikeda tersebut, menjadi korban menerima berkali-kali ajakan Staycation hingga ajakan mesum lainnya namun selalu menolak.

Penolakan Alfi Damayanti  berujung pada sejumlah ancaman termasuk ancaman untuk dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya.

Atas kejadian tersebut, Alfi Damayanti telah melapor ke pihak Kepolisian dan kasusnya telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi.

Sebagai besar netizen mengapresiasi keberanian  Alfi Damayanti mau mengungkapkan sosok Barkah ditenggarai oknum manajer yang sering mengajak karyawati Staycation, namun tak banyak karyawati seperti Alfi Damayanti yang berani melaporkan tindakan asusila oknum manajer nakal.

Siapa sebenarnya sosok Alfi Damayanti?

Di akun TikTok  @hellosayalfi diduga netizen adalah milik karyawati inisial AD yang sudah terungkap tak lain adalah Alfi Damayanti.

Netizen terperangah melihat Paras cantik Afi Damayanti karyawati yang bekerja ddi perusahaan kosmetik PT Ikeda Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menolak ajakan  Staycation  tidur bareng bosnya berujung pemecatan. Hingga ada netizen berkomentar ketika baru pertama kali melihat paras cantik Alfi Damayanti, “Pantesan…” tulisannya

Netizen merekomendasikannya untuk mengajak bergabung di sebuah perusahaan maskapai penerbangan  menjadi pramugari  di negeri ini.

“Cocok jadi Pramugari, nanti daftar ya di Lion Air grup, siapa tahu rezeki.” tulis akun Jennifer Tan.

“Mau jadi kasir di restoku ga.” Tulis akun Ibnu Jaya58.

Hingga saat ini dirinya masih  viral di medsos karena keberaniannya mengungkapkan pengalaman dirinya ketika ssecara gencar di bujuk rayu untuk bersedia memenuhi ajakan asusila  Staycation  oleh oknum manajer outsourcing tempatnya bekerja.

Dalam akun  TikTok hellosayalfi,  Afi Damayanti,  mengunggah ajakan untuk semua kaum buruh wanita:  “Buat para wanita yang pekerja yuk semangat, jangan takut melapor, jangan mau dilecehkan, direndahkan, karena harga diri wanita sangatlah tinggi. Kita berantas para lelaki hidung belang,” tulis Afi Damayanti dalam sebuah unggahan di akun tiktoknya.

Berikut sosok Alfi Damayanti
Nama: Alfi Damayanti
Tanggal Lahir: 22 Agustus 1998
Usia: 24 Tahun (2023)
Agama; Islam
Pekerjaan: Karyawan
Akun Sosial Media:
@hellosayaalfi (Tiktok) – @alfidamayanti22_ (Instagram)

Jumlah pengikutnya terbilang sudah sukses  yang cukup banyak.

Alfi Damayanti juga mengunggah sejumlah foto dirinya maupun membuat konten-konten di akun sosial media pribadinya, dengan jumlah like yang cukup besar.

Kasus melatarbelakangi ajakan Staycation

Jagat dunia maya dihebohkan kabar adanya oknum manajer di perusahaan kosmetik di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mensyaratkan khususnya untuk karyawan wanita bersedia Staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika memperpanjang kontrak kerjanya.

Diantara korbannya karyawati berinisial AD (23),  korban persyaratan oknum manajer memberlakukan perpanjangan kontrak nyeleneh terhadap para korban-korbannya yang notabene para karyawan di perusahaan tempat bekerja.

Perusahaan kosmetik di Cikarang tersebut disebutkan korban sebagai persyaratan  bila memperpanjang kontrak kerjanya.

Diketahui korban seorang karyawati berinisial AD (23), menolak ajakan manajernya untuk  Staycation bareng bos di hotel.

Kasus ini mencuat di media sosial (medsos) hingga viral, hingga netizen japri ke akun medsos Menteri Ketanagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, lantaran manajer perusahaan kosmetik di Cikarang tersebut telah melecehkan karyawannya sendiri.

Netizen pun geram karena Staycation dijadikan syarat untuk perpanjangan kontrak karyawati di perusahaan.

Syarat Perpanjangan kontrak kerja karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang harus mau ajakan Staycation oleh atasannya

Viralnya kasus karyawati berinisial AD yang diberi syarat memperpanjang  kontrak kerjanya,  hingga saat ini masih terus bergulir.

Apa itu Staycation
Staycation adalah sebutan mendeskripsikan  kegiatan menghabiskan waktu bersama-sama di sebuah penginapan dengan pasangan atau teman.

Istilah Staycation menjadi populer dan banyak terdengar di kalangan remaja hingga dewasa. Meski begitu, Staycation sering dicap negatif lantaran dilakukan pasangan yang belum sah.

Staycation kasus karyawati inisial AD adalah Alfi Damayanti yang viral di medsos

Tepat dihari buruh Nasional kemarin, cuitan Twitter pegiat medsos akun @jhonsitorus menulis, “Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang, ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus Staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak yg mengerikan, ini ternyata sudah bukan RAHASIA UMUM di perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tulis @jhonsiturus, 1 Mei 2023.

Korbannya angkat bicara, ternyata kepanjangan nama karyawati cantik berinisial AD di Cikarang  tak lain adalah Alfi Damayanti.

Anggota DPR RI Obon Tabroni gelar konferensi pers terkait ajakan oknum pimpinan perusahaan di Cikarang diduga menerapkan Staycation — menjadi Syarat perpanjangan kontrak karyawatinya.

Alfi Damayanti jelaskan kronologi kejadiannya berawal dari chat WhatsApp dengan atasannya yang mengajak untuk jalan-jalan berdua saja.

“Jadi dia (atasanya) selalu nanyain kapan jalan jalan, jalan berdua gitu. Tapi saya jawab ‘iya entar’ — saya maunya bareng-bareng , tapi dia pengennya berdua. Lama-lama dia kesel dan bilang — yaudah abis kontrak aja, yaudah ga usah diperpanjang karena janji kamu palsu,” ungkap Alfi Damayanti yang di dampingin anggota Komisi VIII DPR RI, di Ruko Lodium Jababeka Cikarang Utara. Jumat (5/05/23).

Pantauan ditempat kerjanya, dari informasi rekan-rekan kerja Alfi Damayanti, hal Staycation di tempat kerjanya sudah tak aneh lagi, bahkan ada karyawati yang diputuskan kontrak kerjanya karena menolak ajakan Staycation.

“Aku pun cerita sama teman-teman yang lain di sana, ah itu mah atasan itu mah sudah biasa begitu, jadi nggak aneh. Dia manajer,” sambung Alfi Damayanti menjelaskan.

“Biasanya yang diajak jalan berdua saja — buruh buruh yang cakep-cakep dan karena resah dengan atasan saya, saya mengadukan ini ke bang Obon,” sambung Alfi Damayanti.

Wartawan menanyakan jabatan atasnya Alfi Damayanti? “Manager” jawab Alfi Damayanti.

Korban Staycation, Alfi Damayanti beberkan kronologi di hadapan para wartawan

Ajakan manajer perusahaan tempat Alfi Damayanti bekerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdalih perpanjangan kontrak kerja korbanya didampingi anggota Komisi VIII DPR-RI, Obon Tabroni.

Alfi Damayanti sebagai korban mengungkapkan perbuatan tidak menyenangkan oknum manajer tempat dia bekerja — diakuinya sudah diterimanya sejak awal bekerja di perusahaan tersebut.

“Iming-imingnya itu kalau mau diperpanjang harus mau gitu diajak jalan, kalau nggak mau diajak jalan ya sudah habis kontrak saja. Aku sih gak terlalu nanya ke situ ya (Staycation) tapi dia cuma bilang jalan dan makan berdua. Tapi pas diajakin sama temen bareng-bareng dia nggak mau, dia maunya berdua,” bebernya

Obon Tabroni mengungkapkan, “Korban sudah menerima pesan ajakan manajernya hanya berselang beberapa hari setelah diterima kerja di pabrik tersebut. Korban diajak oleh pelaku yang menjabat sebagai manajer outsourching,” katanya.

Alfi Damayanti menimpali penjelasan Obon Tabroni, “Saya diterima kerja itu November 2022, selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia (manajer outsourcing). Awalnya perkenalan gitu, ‘gimana kerja di sini’ gitu. Terus lama-lama mengajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama dia WA saya,” beber Alfi Damayanti.

Setelah itu, korban mengaku setiap hari mendapat pesan WA dari pelaku — yang berujung pada ajakan jalan berduaan saja.

“Kalau saya pasang status, dia sering comment. Katanya ‘lagi dimana, kenapa tidak ajak’. Ujungnya pasti tanya, ayo jalan-jalan berdua,” lanjut Alfi Damayanti.

Alfi Damayanti selalu menolak ajakan pelaku, ketika korban meminta pelaku agar ajakan jalannya ajak teman-teman korban juga bersama ikut, bagi pelaku hal itu ia tidak mau.

“Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua, saya selalu alasan ‘iya entar’, saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain) tapi dia maunya berdua,” paparnya.

Hingga selanjutnya pelaku melancarkan ancaman dengan tidak memperpanjang kontrak kerja korban.

“Mungkin lama-lama dia kesal ‘ya sudah kamu habis kontrak saja, janji kamu palsu’ katanya begitu ke saya,” ungkap Alfi Damayanti.

Diketahui di perusahaan tempat korban bekerja, korban mendapat ajakan Staycation  selama masa kontrak 3 bulan bekerja periode pertama — korban mencoba bertahan meskipun selalu mendapatkan tekanan dari manajernya.

Dan pelaku menelepon tiga kali, sering menanyakan kediaman korban — namun tidak dijawab oleh korban.

Pada suatu hari, pelaku kirim foto sebuah hotel pada korban. “Katanya ‘kamu di mana, aku sudah di sini’ sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya tidak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kos-an aku,” terang Alfi Damayanti.

Seringnya korban dapat ajakan pergi berdua hingga ancaman putus kontrak, korban merasa tertekan. Bila korban tak ajakan pelaku. “Dia langsung mengancam, ‘ya udah putus aja kontraknya’,” tegas Alfi Damayanti kepada manajernya.

Menurut Obon Tabroni korban tertekan hingga berani melaporkannya ke salah satu aktivitas buruh. Dan Obon Tabroni mau memberikan pendampingan hingga korban memberanikan diri menyuarakan apa yang  sudah dialaminya.

“Secara makro ini adalah persoalan gunung es, jarang orang berani menyampaikan itu. Banyak desas-desus tapi tidak ada orang yang berani. Maka ini harus mendapatkan pendampingan,” kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra.

Menurut Obon Tabroni yang dialami Alfi Damayanti bukan saja pelecehan, ini justru preseden buruk terhadap perlindungan pekerja wanita di tanah air.

“Bagi buruh perempuan bukan sekedar pelecehan seksual tapi persoalan tentang hubungan kerja, kesempatan karir. Makanya ke depan, harus ada perlindungan terhadap pekerja wanita,” tegasnya.

“Kita (Komisi VIII DPR RI dan Alfi Damayanti) bertemu, dan menjelaskan. Korban menyebut dirinya berani mengadu karena agar temen-temennya tidak mengalami yang sama, pelecehan seksual.” ungkap Obon Tabroni

“Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampangnya sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh,” tegasnya.

Obon Tabroni menambahkan, mereka butuh kerja namun tidak lantas mereka boleh diperlakukan semena-mena.

“Kedepannya kita akan melakukan diskusi dengan institusi terkait, apakah ini masuk ke unsur pidana atau tidak. Kalau masuk unsur pidana kita akan laporkan supaya agar ada efek jera. Dan saya akan membuka komunikasi kepada buruh buruh perempuan yang mendapatkan perlakuan yang sama, agar jangan takut untuk melaporkan,” tambahnya.

“Jika nanti ternyata memang terbukti atasannya melakukan hal itu, dengan tegas  agar segera di pecat,” tegas Obon Tabroni.

Alfi Damayanti resmi Melaporkan manajernya Ke Polisi

Alfi Damayanti didampingi anggota dari Komisi VIII DPR RI mendatangi Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan tentang perbuatan pelecehan seksual dan tidak menyenangkan terhadap dirinya,  Sabtu (6/05/23) .

“Proses pemeriksaan nya jam 13.00 siang ini, jadi saya nanti akan memberikan keterangan jelasnya setelah selesai pemeriksaan”. Cetus Kuasa Hukum ‘AD’ Nazarudin kepada awak media.

Seperti diketahui, Kombes Pol Twedi Kapolres Metro Bekasi memberikan keterangan nya, bahwa Pelapor dan Terlapor kasus ini akan di mintai keterangan Pada Selasa ini untuk memberikan keterangan klarifikasi, setelah itu kepolisian juga akan memeriksa saksi saksi terkait

Alfi Damayanti melaporkan sikap bosnya yang mengancam memutus kontrak kerja dirinya  jika menolak ajakan jalan dan makan berdua.

Ketika itu Alfi Damayanti datang ke Polres Metro Bekasi didampingi sang kekasih, serta tokoh buruh dan anggota Komisi VIII Fraksi Gerindra DPR RI, Obon Tabroni serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dari Fraksi PDIP.

Alfi Damayanti tiba dan masuk ke dalam kantor Polres Metro Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Perihal laporan, “Jika ingin tetap diperpanjang masa kontrak kerja, seorang pekerja wanita harus siap mental kuat yang harus diterima dari seorang manajer perusahaan. Yaitu untuk mendapat tawaran Staycation.  Dimaksud harus rela menuruti kehendak atasannya, sekedar ajakan makan bersama, jalan berdua, lalu berakhir di kamar hotel”.

Laporan bernomor Polisi LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, Korban atas nama Alfi Damayanti,  karyawati di salah satu perusahaan di Cikarang didampingi kuasa hukumnya dan anggota Komisi VIII  DPR Fraksi PDIP, Nyumarno bersama anggota Komisi VIII  DPR RI Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, resmi melaporkan ke Polisi dengan terlapor oknum atasan Alfi Damayanti yang menerapkan Staycation ditempat kerjanya.

Dari diri Alfi Damayanti yang merasa tertekan, akhirnya memutuskan untuk melaporkan manajernya terkait perbuatan tak menyenangkan yang dialaminya.

Alfi Damayanti berharap manajernya itu bisa mendapatkan efek jera dan tidak ada lagi korban-korban lainnya.

“Biar ada efek jeranya saja, biar kedepannya gak ada kaya gitu lagi, harus berani nolak jangan mau diiming-imingi entar diperpanjang kontrak, sudah pokoknya jangan mau,” pungkasnya.

Hasil pemeriksaan psikologis itu nantinya hasilnya akan dijadikan tambahan barang bukti laporan korban menolak ajakan  Staycation, berupa hasil pemeriksaan psikologis  yang akan dijadikan sebagai bukti keterangan ahli.

Mengacu pada Pasal 24 dan pasal 25 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi.

“Salah satunya, untuk memperkuat dugaan di kepolisian selain pengakuan, bagian dari menguatkan laporan dari korban,” kata Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

Fahrul menambahkan bahwa pemeriksaan psikologi terhadap korban sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian

Pasal disangkakan terhadap pelaku, pasal 5 atau 6 Undang Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 9 bulan atau satu tahun.

Alfi Damayanti mendapatkan keamanan dari LPSK

Anggota Fraksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni memastikan  instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.

“Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu,” ujarnya

Netizen mengkritisi kinerja Kemenaker

Netizen geram hingga mengkritisi kinerjanya Kemenaker agar menindak tegas oknum  nakal di perusahaan maupun para pejabat perusahaan  yang terindikasi berbuat melecehkan karyawannya. “Tolong ditindak Kemenaker,” tulis netizen.

Sepengetahuan netizen menanggapi persyaratan Staycation diberlakukan oleh oknum manajer  untuk perpanjangan kontrak kerja ditenggarai sudah berlangsung selama bertahun-tahun, hanya saja kali ini terungkapkan berkat viral di medsos.

“Ini sudah berjalan puluhan tahun yang lalu, jaman dulu biasanya di pabrik garmen atau pabrik dengan karyawan sebagian besar wanita. Kira-kira tahun 90-an sudah ada,” cuit akun @*ur*ag*ri.

Netizen lainnya menyebut oknum manajer di perusahaan tersebut mensyaratkan Staycation bukan hanya terjadi di kawasan industri di Cikarang saja. “Di daerah modern Cikande juga bukan menjadi rahasia umum. Soalnya temen gua jadi korban — ceweknya yang ternyata main sama atasan demi perpanjang kontrak,” ujar akun E*l*anor*acq*es.

Netizen lainnya menimpali, “Disinyalir, dalam Staycation diwajibkan kepada buruh wanita itu bukan sekadar Staycation biasa, lantaran mengacu pada adanya perbuatan mesum tak bermoral,” tulis akun Twitter, @Miduk17.

“Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut,” timpak netizen lainya.

Netizen lainnya jugaberkeyakinan, “Kebijakan amoral ini bakal segera mencuat ke publik lantaran adanya pihak yang akan buka suara,” tulisnya.

“Ini akibat dari sistem kontrak kerja yang sangat menguntungkan bagi setiap perusahaan,” tulis netizen lagi.

Ada juga netizen yang mengaitkan dengan disahkannya undang-undang Ciptaker.

“Mudah-mudahan ke depannya, yang jadi korban seperti ini adalah anak, cucu atau pun cicit dari pelaku-pelaku yang menyetujui omnibus law,” timpal netizen lainnya.

Menurut penggiat medsos Jhon Sitorus hal ini seyogyanya harus menjadi momentum untuk berantas praktik lancung terkait sistem penerimaan pekerja di perusahaan yang ada di Indonesia.

“Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia,” katanya.
Unggahan tersebut sontak menuai respon dan komentar warganet. Banyak dari mereka membenarkan adanya praktik langsung oknum perusahaan tersebut.

Netizen Yni Efriansyah menulis,  “Sebenernya PT nya nggak salah, Yg salah itu oknum (manajer) tertentu memanfaatkan jabatannya demi merendahkan harga diri seorang wanita,” tulisnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: