Oh Ini Yang Membuat DPO Silfester Matutina Belum Juga Ditemukan oleh Kejaksaan Agung RI?

Hingga awal Maret 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kendala utama belum dieksekusinya Silfester Matutina adalah karena keberadaannya yang masih misterius dan sulit dilacak oleh tim eksekutor. Beberapa alasan utama yang disampaikan pihak berwenang dan dinamika kasus ini meliputi:

Silfester Matutina

Jakarta, EDITOR.ID – Ketidakberhasilan menemukan Silfester hingga saat ini telah memicu kritik publik terkait integritas penegakan hukum, mengingat ia masih aktif menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN meski berstatus terpidana.

Hingga awal Maret 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kendala utama belum dieksekusinya Silfester Matutina adalah karena keberadaannya yang masih misterius dan sulit dilacak oleh tim eksekutor.

Beberapa alasan utama yang disampaikan pihak berwenang dan dinamika kasus ini meliputi:

Keberadaan yang Belum Diketahui

Pihak Kejagung menyatakan telah melakukan pencarian namun belum menemukan titik terang mengenai lokasi pastinya. Meskipun demikian, pengacara Silfester mengklaim kliennya masih berada di Jakarta.

Hambatan Masa Lalu

Mantan Kajari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa eksekusi sempat tertunda selama pandemi Covid-19 karena adanya kebijakan pembatasan penahanan tahanan baru.

Status DPO yang Belum Ditetapkan

Hingga laporan terakhir, Kejagung secara resmi belum memasukkan Silfester ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mengupayakan pemanggilan dan pencarian secara mandiri sebelum menetapkan status buron.

Klaim Kedaluwarsa dari Kuasa Hukum

Tim pengacara Silfester berargumen bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa dan tidak bisa lagi dieksekusi. Namun, Kejaksaan Agung RI membantah klaim tersebut dan menegaskan perkara ini masih berlaku secara hukum.

Upaya Hukum Baru

Kuasa hukum juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua sebagai upaya untuk menunda proses eksekusi.

Pihak Kejagung telah mengimbau kuasa hukum untuk kooperatif dan membantu menghadirkan kliennya guna menyelesaikan proses hukum ini.

Upaya Pencarian

Kejagung telah mengerahkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) untuk membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam melacak keberadaannya.

Alasan Teknis & Historis

Pihak kejaksaan sempat menyebutkan bahwa eksekusi tertunda cukup lama karena Silfester “hilang” selama masa pandemi Covid-19. Meskipun status hukumnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sejak 2019 atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, proses eksekusi fisik belum berhasil dilakukan.

Klaim Pihak Terpidana

Silfester sebelumnya sempat mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menyatakan siap menghadapi proses hukum, namun ia tidak kunjung menyerahkan diri. Pengacaranya juga sempat melontarkan argumen bahwa kasus tersebut telah kedaluwarsa, namun argumen ini dibantah oleh Kejaksaan Agung.

Status PK

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2025 karena yang bersangkutan berkali-kali mangkir dari persidangan dengan alasan sakit tanpa bukti yang sah.

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI bekerja dengan melacak, memonitor, dan menangkap buronan (DPO) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk putusan MA, untuk dieksekusi.

Prosedur ini melibatkan tim intelijen Kejaksaan Tinggi/Agung, pemeriksaan kesehatan, dan penyerahan terpidana ke Jaksa Eksekutor.

Pelacakan Intensif

Tim Tabur melakukan pelacakan, pemantauan, dan pencarian di lokasi yang diduga tempat persembunyian DPO.

Tim melakukan pengamanan terhadap DPO, seringkali bekerja sama antar Kejati (misalnya Kejati Aceh dengan Kejati Kepri).

Pemeriksaan Administrasi & Kesehatan: Setelah diamankan, buronan dibawa ke kantor Kejaksaan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.

Dasar Eksekusi, Putusan Mahkamah Agung & DPO

Penangkapan dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

DPO sering kali merupakan terpidana yang tidak memenuhi panggilan secara patut dan tidak diketahui lagi keberadaannya.

Tim Tabur sering menangkap buronan kasus korupsi, perlindungan anak, atau tindak pidana lainnya yang melarikan diri sebelum dieksekusi.

Eksekusi

Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai dengan putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan dan mendorong penyerahan diri. (*)

Leave a Reply