Nenek 83 Tahun Dilapokan ke Polisi oleh Tetangganya Mencuri 20 Butir Kelapa, Horman Paris Berikan Bantuan Hukum

Nenek di Mempawah, Kalimantan Barat berusia 83 tahun dilaporkan ke polisi oleh tetangganya dengan tuduhan mencuri 20 butir kelapa, Horman Paris berikan bantuan hukum

Mempawah, Kalimantan Barat, EDITOR.ID – Seorang Nenek (83) bernama Zainab di laporkan ke polisi atas tuduhan pencurian 20 butir kelapa di Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan barat.

Nenek Zaenab dituduh mencuri 20 butir Kelapa oleh tetangganya bernama Asmad.

Asmad melaporkan nenek Zainab dengan pengaduannya tertanggal 18 april 2023 di surat laporan tersebut tertera pelapor Sdr. Asmad dan terlapor Sdri. Jainab.

Oleh polisi, nenek Zainab perlu pendampingan proses hukum agar penyidik polisi sektor Jongkat bisa memprosesnya.

Akhirnya nenek Zainab yang diituduh mencuri 20 butir kelapa, mendapat bantuan hukum dari sejumlah LBH diantaranya Hotman Paris.

“kami mengucapakan turut prihatin dengan kondisi seorang lansia yang sudah berusia 83 tahun di laporan ke polisi atas tuduhan pencurian 20 butir kelapa di Polisi Sektor Jongkat.” tutur Jelani Christo dari LBH MADN melalui pers release, Sabtu (1/7)

Namun, oleh pendamping nenek Zainab tersebut, kasus tersebut agar dihentikan proses lidik ataupun menerbitkan (SP – LIDIK) pada perkara hukum laporan pengaduan tertanggal 18 april 2023.

“Bahwa berdasarkan Fakta dan Kronologi dan keterangan-keterangan para saksi dan bukti- bukti petunjuk lainya — bahwa atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut tidak benar, dan atau hanya klaim sepihak oleh pelapor karena berdasarkan pernyataan girik saudara Asmad.

Girik milik terlapor yang di buat dan di keluarkan oleh kepala Desa Wajok Hulu pada tanggal 14 Februari 2014 menyatakan bahwa atas tanah girik tersebut belum pernah di perjual-belikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh Terlapor sampai dengan saat ini” jelas kuasa hukum nenek Zainab, Jelani Christo.

Jelani Christo memperjelas, bahwa pohon kelapa yang di sengketakan oleh pelapor, saudara Admad itu adalah tidakla benar.

Tidak benar pohon kelapa itu adalah milik pelapor karena secara fisik pohon kelapa tersebut masih ada dan tetap masih berdiri.

“Bahwa perlu kami tegaskan sampai dengan saat ini Klien kami lansia 83 tahun masih pada tahap klarifikasi dan mendiasi serta belum sampai pada tahap penyidikan.

Jelani Christo meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat, dan Kapolsek Pada Polisi Sektor Jongkat, untuk memberikan keadilan seadila-adilnya kepada terlapor yang adalah seorang Nenek lansia 83 tahun.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: