Jakarta, EDITOR.ID,- Fakta mengejutkan muncul dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengurusan impor yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Selain menyeret Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (BC) Rizal sebagai terdakwa dalam kasus ini, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama juga muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait munculnya nama Dirjen Bea Cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Sebagai gambaran, kasus ini terungkap dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Juli 2025 digelar pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, yang dihadiri sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama para pengusaha kargo.
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama tercantum dalam daftar pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field dari Blueray Cargo Group.
“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian kutipan dakwaan KPK tersebut.
Meski nama Djaka disebut hadir dalam pertemuan tersebut, jaksa KPK tidak menguraikan adanya dugaan penerimaan uang maupun fasilitas oleh Djaka Budi Utama dalam perkara ini.
Dakwaan justru memfokuskan dugaan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai lain, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Jaksa mendalilkan para terdakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,845 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Pemberian itu diduga bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Dalam dakwaan juga diungkap adanya dugaan pengondisian sistem pengawasan impor. Orlando Hamonangan Sianipar disebut memerintahkan penyusunan “rule set targeting” berdasarkan database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir tertentu, termasuk Blueray Cargo Group.
Data tersebut kemudian diduga dikirim kepada pihak Blueray Cargo melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang berisi informasi rahasia mengenai importir yang masuk jalur merah maupun hijau.
Informasi itu selanjutnya digunakan perusahaan untuk menentukan jalur masuk barang impor dengan risiko pemeriksaan lebih rendah.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Money, dakwaan jaksa lebih memfokuskan pada dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya. Para terdakwa diduga menyalurkan dana sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dollar Singapura untuk melancarkan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group antara Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain uang tunai,dalam dakwaannya di persidangan JPU KPK mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar dan barang mewah. Barang-barang tersebut mencakup jam tangan Tag Heuer seharga Rp 65 juta hingga satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada pejabat terkait.
Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan pengondisian sistem pengawasan impor melalui penyusunan target aturan berdasarkan basis data internal instansi. Langkah ini bertujuan agar pemeriksaan fisik terhadap barang impor milik perusahaan terkait memiliki risiko yang lebih rendah dalam sistem pengawasan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian suap kepada pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sosok Djaka Budi Utama
Djaka Budi Utama sendiri baru menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai sejak dilantik pada 23 Mei 2025. Sebelum menduduki posisi tersebut, pria lulusan Akademi Militer tahun 1990 ini memiliki rekam jejak panjang di berbagai lembaga strategis termasuk Kementerian Pertahanan.
Letjen TNI Djaka Budi Utama menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024.
Sebelum itu, dia sempat menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Penunjukan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Panglima TNI pada 14 Juni 2024.
Kopassus jebolan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990 itu juga pernah menjadi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tahun 2021-2023.
Djaka juga pernah menjabat sebagai Pa Sahli Tk. III Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI pada 26 Oktober 2023 hingga 9 November 2023 dan Pa Sahli Tk. III Bidang Ekkudag Panglima TNI pada 26 Juni 2023 2023 – 27 September 2023.
Merangkum berbagai sumber, Djaka juga merupakan salah satu anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar, satuan Kopassus yang menjadi perhatian publik terkait operasi penangkapan dan penahanan aktivis prodemokrasi di akhir pemerintahan Presiden Soeharto. ****












