Ada dua terlapor dalam aduan AWW tersebut, yaitu atas nama pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan @dennyindrayana99, dan ada sejumlah saksi.
Kuasa hukum Denny Indrayana angkat bicara
Terkait perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal putusan sistem pemilu coblos gambar partai ke tahap penyidikan. Terlapor Denny Indrayana, yang diwakili tim kuasa hukumnya, buka suara.
Denny telah menunjuk tim kuasa hukum di antaranya Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, A. Andi Asrun, hingga Muhammad Razif Barokah.
Tim kuasa hukum menyebut tujuan Denny menyebarkan isu itu disebut hanya untuk mengadvokasi putusan MK.
“Tujuan utama dari klien kami menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai,” kata kuasa hukum Denny Indrayana, Senin (26/6/2023).
Tim kuasa hukum menilai penyampaian kliennya ini mendapat sinyal negatif dan berbahaya terkait hasil keputusan MK.
“Kliennya menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya, ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya, maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik,” sambungnya.
Tim kuasa hukum mengklaim akan ada puluhan aktivis dan pegiat hukum bakal menandatangani surat kuasa untuk memberikan pendampingan.
“Apa yang dihadapi oleh klien kami saat ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sebuah langkah mengajukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara,” tambahnya.
Terkait keputusan MK yang mengklasifikasikan sikap kliennya ke dalam ranah etik. Menurutnya kasus Denny tak masuk tindak pidana.
“Apa yang disampaikan oleh klien kami bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Karena yang beliau lakukan adalah menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi,” lanjutnya.
Pelaporan kasus penyebaran berita bohong tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. ***












