Munaslub Masyarakat Profesi Penilai (MAPPI) Disorot

Zainal menyampaikan beberapa hal pokok sebagai berikut :

1.Kepada pemegang “MANDAT MUNAS” dalam hal ini para pimpinan pengurus pusat MAPPI,..ayo sama – sama kita bergerak agar dimasa kepengurusan saudara “TERLUKIS DAN MENOREHKAN TINTA EMAS”.

Dimasa dan era kepengurusan saudara telah memperjuangkan secara sungguh-sungguh sehingga organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari pemerintah tentang pengesahan payung hukum berupa ‘UNDANG – UNDANG KEPROFESIAN PENILAI” yang diharapkan profesi ini dapat sejajar dengan profesi lainnya seperti profesi akuntan, notaris dan profesi lainnya.

2. Untuk para anggota MAPPI yang saat ini jumlahnya mendekati 8-ribuan anggota, diyakini dari sekian banyak anggota tentunya ada anggota yang memiliki “Pemikiran dan Kecerdasan dan Kemampuan” yang sama dan mungkin melebihi dari pemikiran para pengurus MAPPI.

Mari sama-sama berani menyuarakan sesuatu yang baik dan benar untuk kemajuan organisasi ini dimasa mendatang.

3. Tentang pengertian pelaksanaan “MUNAS”,. adalah merupakan suatu pelaksanaan pesta demokrasi para anggotanya dan untuk organisasi MAPPI dilaksanakan setiap 4(empat) tahun sekali dengan agenda pokok untuk memilih pemimpin yang baru dan mengevaluasi pengurus yang akan berakhir serta mendengarkan program kerja dimasa mendatang oleh pengurus yang baru akan dipilih.

4. Sedangkan pengertian pelaksanaan MUNASLUB setiap organisasi apapun hal ini dapat dilaksanakan apabila memang terdapat hal-hal kondisi yang sangat “LUAS BIASA DAN ISTIMEWA” sehingga para pengurus dan anggotanya merasa perlu dilaksanakan ”Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)” dengan terlebih dahulu pengurus pusat MAPPI menyampaikan kepada para anggota bahwa harus dilaksanakan MUNASLUB karena pelaksanaan MUNASLUB telah memenuhi persyaratan berlaku dengan adanya keadaan dan terjadinya kondisi luar biasa misalnya terjadi “Pemegang Mandat Munas” melakukan hal yang tercela dan dikenakan sangsi hukum oleh Pengadilan dan lainnya.

5. Dan atau pelaksanaan MUNASLUB ini dilaksanakan adanya upaya pengurus yang secara sungguh – sungguh memerlukan kewenangan khusus sehingga harus mamasukan pasal khusus tentang diperlukannya untuk merubah AD/ART hal – hal yang sangat fundamental tentang upaya perjuangan pengurus untuk mendapatkan pengesahan rancangan Undangan – Undang Tentang Keprofesian Penilai dan revisi pasal lainya didalam AD/ART yang berorientasi pada kepentingan anggota.

6. Tentang pelaksanaan MUNASLUB ini para pengurus dan panitia pelaksana Manuslub seperti kebiasaannya masih terbawa paradigma lama dengan menyetarakan/menyamakan antara pelaksanaan MUNAS dengan Pelaksanaan MUNASLUB hal ini adalah kekeliruan yang mandasar dan cenderung bermain multi tafsir untuk penjabaran aturan yang tertuang dalam AD/ART MAPPI sehingga disimpulkan perlunya pelaksanaan MUNASLUB MAPPI ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: