Munaslub Masyarakat Profesi Penilai (MAPPI) Disorot

“Karena masa kepengurusan MAPPI yang sekarang ini akan segera berakhir dan perlu sekali pengurus MAPPI untuk dapat menjelaskan kepada para anggota ada hal “urgensi apa dan kondisi luar biasa apa” sehingga baru sekarang ini dilaksanakan Munaslub MAPPI,” gugat Zainal.

Dan sesungguhnya, lanjut Zainal justru ada hal lain yang jauh lebih penting dan sangat “fundamental” untuk kelangsungan dan kemajuan organisasi ini dimasa mendatang.

Yakni apabila pengurus sangat berkeinginan tetap merubah AD/ART MAPPI perlu dipertimbangkan sekali oleh para pengurus dengan memasukan pasal khusus dan bahkan mungkin para anggota dapat memberikan persetujuan.

“Pasal khusus tersebut berbunyi memberikan kewenangan penuh kepada pengurus MAPPI secara total dengan kewenangan luas khusus untuk memperjuangkan segala daya dan upaya yang ada agar “Rancangan Undang – Undang Tentang Keprofesian Penilai Dapat di Sahkan dan Disetujui oleh Pemerintah,” katanya.

“Bahwa sangat terang benderang sama-sama kita dapat melihat dan merasakan bahwa pelaksanaan MUNAS DAN MUNASLUB oleh para pengurus MAPPI dibuat tidak ada bedanya antara tata cara dan proses pelaksanaan MUNAS dan MUNASLUB,” tambahnya.

Karena yang sesungguhnya bila dipahami, lanjut Zainal, bahwa “Tata Cara dan Proses Pelaksanaan MUNAS dan Pelaksanaan Munaslub” adalah dua hal yang sangat berbeda pada tatanan “Materi dan Prosesnya” dikarenakan hal ini mengikuti tradisi dan kebiasaan bukan diletakkan pada “Norma dan Aturan” yang ada.

Dengan akan digelarnya acara MUNASLUB MAPPI di bulan Okteber 2019 nanti dan sesuai dengan surat dari panitia pelaksana telah mematok agenda MUNASLUB yakni agendanya tunggal untuk “Pengesahan Rancangan Perubahan AD/ART MAPPI”.

“Perilaku seperti ini menggambarkan betapa besarnya kewenangan panitia OC pada Munaslub suatu organisasi sekelas MAPPI yang semestinya para “pemegang mandat”, sebutnya.

Seyogyanya panitia SC lebih dulu menyampaikan pokok-pokok agenda Munaslub yang mengangkat hal-hal penting untuk kemajuan dan pengembangan bagi para anggotanya dan diawali pelaksanaan sosialisasi materi tentang pasal – pasal mana saja yang akan di amandemen pada acara munaslub tersebut,” papar Zainal.

Karena menurut Zainal, pola kerja seperti ini akan terkesan sepertinya tidak memberi peluang kepada para anggota untuk memberikan saran, pendapat dan pemikirannya untuk berkonstrubusi terhadap sempurnanya perubahan AD/ART MAPPI yang akan dirubah.

Setidak-tidaknya tulisan ini disampaikan untuk menggugah hati dan perasaan yang paling dalam kepada seluruh anggota MAPPI dan pemegang “MANDAT MUNAS” dalam hal ini pengurus pusat MAPPI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: