MPR: Diskualifikasi Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan

EDITOR.ID – Jakarta, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Kiai Haji Jazilul Fawaid mendorong penerapan sanksi berupa diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Karena menjaga dan mencegah masyarakat dari penularan Covid-19 sangat lebih diutamakan daripada agenda politik.

Hal itu dikatakannya terkait wacana penundaan Pilkada 2020 akibat peningkatan kasus Virus Corona serta ketidakpatuhan bakal pasangan calon terhadap protokol Covid-19 di beberapa daerah.

Namun, Jazilul berpendapat pilkada tetap harus dilanjutkan sesuai jadwal dengan mengutamakan ketegasan regulasi dan penindakan dari aparat.

“Kita tahu kendalanya, Covid-nya yang dihindari, bukan pilkada-nya ditunda. Kalau [pelanggaran] itu membahayakan, bisa itu [didiskualifikasi] dilakukan, tergantung kesepakatan aturan dibuat. Kalau saya, ditegasi saja. Saya setuju diskualifikasi jika terbukti membahayakan,” katanya, Jumat (11/9/2020).

“Penegakan hukum harus lebih tegas, ada sanksi supaya mereka (calon kepala daerah) tidak main-main dan masyarakat tetap terjaga kesehatannya,” tambahnya.

Terlebih, katanya, penundaan tahapan pilkada ini sudah terjadi sebelumnya. Yakni, dari yang awalnya September untuk hari pencoblosannya, kemudian diundur menjadi Desember.

Menurut Jazilul, penundaan kembali maka akan muncul banyak masalah baru. Misalnya, masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir termasuk calon kepala daerah sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau ditunda lagi akan ada masalah besar. Sepanjang itu bisa diatasi dengan protokol Covid tidak usah ditunda. Kalau ditunda pemerintah kehilangan kredibilitas. Kalau ditunda terus, besok ditunda lagi,” ujarnya.

Pimpinan MPR sendiri, kata Jazilul, belum membicarakan soal opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. Namun, ia memastikan, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, maupun KPU akan membahas masalah ini.

Pertimbangannnya adalah fasilitas kesehatan yang bisa saja over kapasitas akibat klaster Pilkada.

“Tapi, penegakan sampai dengan diskualifikasi, bisa diberikan peringatan, dan sanksi lain agar bisa membuat mereka disiplin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka kemungkinan penerapan diskualifikasi dalam gelaran Pilkada Serentak 2020 setelah masuk tahap pencalonan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: