Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2025 membongkar penggundulan hutan besar-besaran yang dilakukan penjarah liar maupun legal. Menurut laporan tersebut, KPK mencatat luas deforestasi hutan di Indonesia mencapai 608.299 hektare sepanjang tahun 2024.
Kerusakan parah hutan yang digunduli lebih dari 600 ribu hektar ini, menurut KPK berpotensi merugikan negara hingga Rp 175 triliun. Hal ini akibat masalah tata kelola kehutanan dan deforestasi.
Laporan ini merupakan bagian dari hasil kajian KPK mengenai tata kelola hutan yang menyoroti berbagai masalah struktural dan praktik korupsi dalam sektor kehutanan yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan kerugian finansial negara.
Angka Rp 175 triliun tersebut merupakan akumulasi kerugian dari kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta biaya pemulihan ekosistem yang rusak.
Hutan Indonesia sangat luas (sekitar 96 juta hektar, terbesar ketiga di dunia setelah Brasil & Kongo) dan kaya keanekaragaman hayati, didominasi Hutan Hujan Tropis (Sumatra, Kalimantan, Papua) serta jenis lain seperti Mangrove, Musim, dan Rawa, namun menghadapi tantangan deforestasi dari perkebunan dan pembalakan liar, meskipun pemerintah terus berupaya melalui kebijakan konservasi dan rehabilitasi hutan.
Hutan Borneo adalah salah satu hutan hujan tropis tertua di dunia, diperkirakan berusia lebih dari 140 juta tahun.
Hutan ini dikenal sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati yang luar biasa, dengan ribuan spesies tanaman dan hewan endemik.
Wilayah hutan ini mencakup tiga negara: Indonesia (Kalimantan), Malaysia (Sabah dan Sarawak), dan Brunei Darussalam.
Hutan ini memainkan peran penting sebagai paru-paru dunia dan pengatur iklim, meskipun menghadapi ancaman deforestasi yang signifikan.
KPK mencatat luas kerusakan hutan dalam konteks ini mencapai sekitar 608.299 hektare.
Secara terpisah, Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa angka deforestasi netto Indonesia sepanjang Deforestasi tahun 2024 adalah sebesar 175,4 ribu hektare.
Deforestasi dan kerusakan hutan ini utamanya dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aktivitas pertambangan (seperti nikel), serta penebangan liar (illegal logging).
Sebagai langkah responsif, KPK meluncurkan platform JAGAHUTAN untuk memberantas praktik korupsi dan mafia di sektor kehutanan guna menekan kebocoran keuangan negara.
Data mengenai angka deforestasi tahunan secara lengkap dapat dipantau melalui sistem pemantauan hutan nasional di simontini.id, situs web yang mengumpulkan data dan mempublikasikan laporan tentang deforestasi dan kondisi hutan di Indonesia. Situs ini menggunakan data dari sistem seperti SIMONTANA (Sistem Monitoring Hutan Nasional) dari KLHK dan sumber lainnya untuk melacak perubahan hutan.
simontini.id sering menyoroti tingkat deforestasi di berbagai provinsi, seperti Kalimantan Timur, dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat adat.
Kerusakan Hutan Akibat Digunduli di Kabupaten Bener Meriah Sangat Memprihatinkan
Sementara itu di Kabupaten Bener Meriah Propinsi Aceh, kerusakan hutan juga sangat parah. Demi memenuhi kontrak perdagangan kentang dan hortikultura dengan Malaysia, ribuan hektar hutan di 9 kecamatan kabupaten Bener Meriah Propinsi Aceh dibabat untuk keperluan perkebunan. Praktik yang melibatkan oknum pejabat, pihak keamanan dan pengusaha hortikultura ini telah berlangsung selama setahun.
Menurut juru bicara Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Bener Meriah, Sri Wahyuni, yang dihubungi minggu kemarin, adanya rencana investor dari Malaysia yang menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah Bener Meriah sebagai pasar kentang dan palawija, menjadi dasar pembukaan lahan secara masif ini. Luas hutan yang rusak diperkirakan mencapai 14 ribu hektar, 500 hektar diantaranya masuk dalam kawasan hutan lindung. “Namun kami memperkirakan hutan lindung yang rusak lebih dari itu,” kata Sri Wahyuni.
Perambahan hutan terparah terjadi di Permata, Bener Kelipah, Bukit dan Weh Pesam. Selebihnya tersebar di kecamatan Mesidah, Syiah Utama, Pintu Rime Gayo, Gajah Putih dan Timang Gajah. Selain itu kepentingan pembukaan lahan baru, juga ada pembalakan liar. Jalan dibuka ke dalam hutan dengan menggunakan dana APBN. “Alat-alat berat masih ada di lapangan.”
Menurut Sri Wahyuni, masyarakat di Kecamatan Permata, Bandar, Bener Kelipah, Bukit dan Weh Pesam mulai resah dengan kegiatan ini, karena mereka sudah mengalami masalah terutama dengan menurunnya debit air secara signifikan.
Dia mengatakan, Desa Gelampang Weh Tenang Uken, Bener Pepanyi, Sepakat dan beberapa desa lainnya sudah kehilangan sumber air. Pipa air yang dipasang ke sumber mata air di wilayah Rebol Linung Bulen sudah tidak lagi dialiri air.
Masyarakat juga mengkhawatirkan akan terjadi banjir bandang dan tanah longsor seperti yang pernah terjadi di kampung Pondok Keresek (sekarang Sedie Jadi), Kampung Owak Pondok Sayur, Burni Pase dan Kampung Seni Antara yang berbatasan dengan Aceh Utara tahun 2006 silam.
“Ribuan hektar hutan kondisinya sudah luluh lantak meninggalkan bongkahan kayu,” kata Sri Wahyuni.
Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Bener Meriah yang terdiri dari 25 lembaga lingkungan dan kelompok masyarakat setempat menyebutkan berbagai pihak diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Diantaranya oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bener Meriah, oknum Dinas Kehutanan, Camat, pihak keamanan, mantan pejabat teras Komisi Independen Pemilu Bener Meriah , aparat kampung dan pengusaha kayu serta pengusaha palawija dengan mengatas namakan koperasi.
“Apa yang terjadi selama ini merupakan kealpaan dan pembiaran pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan merupakan tindakan keserakahan dari oknum pejabat di Bener Meriah. Kami juga melihat penegakan hukum sangat lemah dan terkesan di biarkan sehingga kerusakan hutan menjadi sangat parah,” kata Sri Wahyuni.
Menurutnya, seharusnya dalam situasi seperti ini, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya bertindak tegas dan melakukan pencegahan sebelum kerusakan terjadi. “Kami melihat ini merupakan tindakan kejahatan terstruktur, sistematis dan masif, yang ikut melemahkan sekaligus mengangkangi supremasi hukum yang berlaku,” tegas Sri.
Forum mendesak Pemerintah Pusat dan Bener Meriah menertibkan kawasan lindung yang telah dirusak dan melakukan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perebunan Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Ready membenarkan kasus perambahan besar-besaran hutan Bener Meriah untuk perkebunan kentang yang melibatkan oknum masyarakat dan pejabat setempat. “Kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian, dan sudah ada oknum masyarakat yang ditahan dan dimintai keterangan,” katanya.
Namun pemilik alat berat yang menghancurkan hutan lindung belum tersentuh, juga oknum pejabat daerah setempat. . “Kami sudah terjun ke lapangan untuk menghentikan ini dan memproses pelaku secara hokum,” kata Ahmad.
Ribuan hektar hutan Bener Meriah yang rusak ini merupakan kawasan tangkapan air untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan dan DAS Krueng Jambo Aye yang menjadi sumber air bagi 2 juta orang di 7 kabupaten di Aceh.
Kerusakan hutan lindung di Kabupaten Bener Meriah juga akan berdampak pada kerusakan keanekaragaman hayati seperti terputusnya koridor satwa. Salah satunya mengganggu habitat harimau sumatra dan gajah. Kondisi ini juga berefek pada peningkatan suhu dan penurunan cadangan air tanah pada dua Cekungan Pedada dan Lampahan. Kehancuran hutan lindung juga telah sampai ke kaki Bur ni telong yang merupakan wilayah gunung merapi aktif.
Forum juga menemukan penggunaan pestisida, herbisida, fungisida yang berlebih yang dapat dilihat dari menurunnya kualitas air karena tercemar oleh zat kimia tersebut. Hal ini dimasa yang akan datang akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat misalnya gangguan kulit akut, kanker dan penyakit lainnya.***












