Mentan: Tak Boleh Ada Kompromi Terhadap Pelanggar Takaran Minyakita

Mentan menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran. Minyak goreng tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman turun langsung ke Pasar Jaya Lenteng Agung untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pangan, khususnya minyak goreng. Namun Mentan menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter. Foto: Instagram akun @a.amran_sulaiman

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman geram dengan kelakuan oknum produsen minyak goreng yang mengurangi takaran pada produk. Andi Amran meminta tidak boleh ada kompromi untuk penindakan terkait pelanggaran takaran MinyaKita di pasaran.

Hal ini diungkapkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam instagram pribadinya @a.amran_sulaeman. Mentan menyebutkan tak ada kompromi.

“Tidak ada kompromi! Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!, tegas Amran.

“Tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat! Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan. Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, kami tidak akan ragu bertindak tegas!”

“Kami sudah berkoordinasi dengan penegak hukum Pak Kapolri, yang bersalah ditindak tegas,” tegas Mentan saat sidak sembako di Pasar Gede Solo.

Ia mengatakan, siapa pun tidak boleh ada kompromi dalam menyikapi pelanggaran soal MinyaKita ini.

“Karena kalau kita kompromi sama dengan berternak kejahatan dan korbannya adalah rakyat,” katanya.

Mentan-Mendag Kompak Tindak Tegas Pelanggar Takaran

Mengenai MinyaKita yang dijual tidak sesuai takaran yang tercantum 1 liter pada kemasan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso.

“Kami kompak dengan Pak Mendag (Menteri Perdagangan), justru informasi awal dari Pak Mendag dan kami mengecek di lapangan, jadi kami kompak dengan beliau,” katanya.

Ia mengatakan, seluruh aparat penegak hukum juga terus bekerja mengawasi di lapangan.

“Tadi saya cek langsung masih ada yang kurang tapi tidak seperti empat hari lalu, jadi ada perubahan,” katanya.

Lima Tempat Produksi Disegel

Sejauh ini, aparat penegak hukum sudah menyegel lima tempat produksi MinyaKita yang menjual tidak sesuai takaran.

“Hari Sabtu ada tiga, tadi dua, jadi lima yang kami dapatkan. Pasti kami tindak, kayaknya sudah disegel, kami koordinasi dengan Pak Mendag agar disegel. Tidak ada ruang untuk mempermainkan rakyat kecil, kalau bisa dipidana pasti dipidana,” ujarnya.

Pasar Gede Solo: 1 Liter Isinya Hanya 900 Ml

Sementara itu, mengenai temuan MinyaKita di Pasar Gede yang tidak sesuai dengan takaran 1 liter, Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan aparat bidang perekonomian.

“Kami cek di sana, memang ada selisih sedikit. Tadi memang Pak Mentan sudah ngecek, ada miring sedikit. Kami dari Tim Satgas Pangan berkomunikasi dengan produsen agar lebih teliti lagi supaya berat bersihnya betul-betul 1 liter,” katanya.

Tiga Produsen Minyakita Langgar Isi Kemasan

Mentan menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran. Minyak goreng tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter. “Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tutur Amran. (tim)

Leave a Reply