Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Mendagri Ancam Pecat Kepala Daerah
aturan tersebut. Jika tidak, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan yang ada yaitu dipecat dari jabatannya.
“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai, dalam sambutannya mengatakan, melalui ceramah kepemimpinan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ustadz Kondang Das’ad Latif Kuatkan Mental Spiritual para ASN di BPSDM Jatim, https://jatim.tribunnews.com/2022/03/14/ustadz-kondang-dasad-latif-kuatkan-mental-spiritual-para-asn-di-bpsdm-jatim.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
mengindahkan instruksi ini karena ada risiko.
mengatur syarat perjalanan domestik
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul ” Jawa-Bali Lepas dari PPKM Level 4, Mendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik “, Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/makro/jawa-bali-lepas-dari-ppkm-level-4-mendagri-tak-lagi-atur-syarat-perjalanan-domestik.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Menurut UU, kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,†ujar Mendagri.

Peringatan Mendagri itu kemudian dijabarkan dalam Mendagri Tito Karnavian Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Salah satu poinnya yaitu kepala daerah diinstruksikan
untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan
termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing juga harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, termasuk dengan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. (Tim)












