Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Solo Gagal Total, UGM Siap Hadapi Sidang Pembuktian

Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro menyampaikan bahwa Jokowi resmi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan lulus pada 5 November 1985. Seluruh proses akademik dinyatakan telah dijalani sesuai aturan.

Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni

Jakarta, EDITOR.ID,- Upaya mediasi perkara gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi gagal total. Baik penggugat maupun tergugat tidak menemui kata sepakat alias deadlock dalam sidang mediasi yang dipimpin mediator nonhakim Adi Sulistiyono di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (21/5/2025).

Kasus dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo itu selanjutnya akan berlanjut ke persidangan pada pekan depan

Kepala Biro Hukum UGM Yogyakarta, Veri Antoni, mengatakan upaya mediasi hingga empat kali tak menemukan kesepakatan. UGM ingin agar masalah ini tidak berlarut-larut dan terang benderang. Oleh karena itu UGM menghormati jalannya proses hukum yang akan berlanjut ke persidangan.

Veri memastikan UGM siap mengikuti proses pemeriksaan pokok perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dalam sidang yang akan dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariyadi.

“Proses mediasi sampai tahap keempat atau terakhir, gagal. Tidak tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dengan para tergugat, termasuk dengan kami, UGM. Kami akan menunggu sidang pokok perkara yang akan dijadwalkan pengadilan,” ujar Veri Antoni.

Perjalanan Agak Panjang

Lebih lanjut Veri mengatakan untuk jadwal persidangan pihaknya masih menunggu informasi dari PN Solo.

Sementara Jokowi selaku tergugat utama, diwakili advokat senior Solo, YB Irphan sejak awal sudah menolak proposal penggugat, yang menginginkan ijazah asli untuk diperlihatkan di publik.

“Kami tidak perlu datang pada mediasi keempat, dan akan menunggu pembuktian penggugat pada sidang pokok perkara. Hanya untuk tergugat kedua sampai keempat masih tetap diminta hadir karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembahasan dengan penggugat dan mediator,” jelas Irpan saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

Irpan mengatakan telah memberi keleluasaan kepada penggugat untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Di saat yang bersamaan, baik SMAN 6 Solo dan UGM Yogyakarta, telah memberi klarifikasi bahwa ijazah Jokowi yang dipermasalahkan penggugat tersebut adalah asli.

Bahkan bukan hanya dari instansi terkait seperti UGM dan SMAN 6 Solo, YB Irpan mengklaim telah menerima pengakuan serupa dari sejumlah pihak, seperti teman dan guru atau dosen saat Jokowi bersekolah dan kuliah.

“Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab seperti opini yang selama ini dibangun oleh penggugat. Kecuali UGM atau SMAN 6 menyangkal (keaslian ijazah Jokowi),” tutupnya.

Sikap yang sama disampaikan KPU Solo. KPU Solo menolak memenuhi tuntutan penggugat karena menganggap data ijazah Jokowi tersebut masuk ranah privat yang tidak bisa sembarangan dibuka ke publik.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara mengungkapkan pihaknya akan membuka data tersebut bilamana majelis hakim memintanya nanti. Arya menegaskan KPU Solo sepenuhnya akan mematuhi prosedur hukum yang berjalan.

“Kami akan menghormati apa saja nantinya yang diminta oleh persidangan,” kata dia.

KPU Solo juga telah berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi saat persidangan nanti. “Karena kami lembaga negara maka sebaiknya didampingi JPN. Kami sudah berkoordinasi,” jelasnya.

Sebelum persidangan, mediator Prof Adi Sulistiyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) menyampaikan catatan hasil mediasi antara penggugat DR Muhammad Taufiq dengan tergugat satu Presiden ke-7 Jokowi dan tergugat lainnya. Yakni SMAN 6 Solo, KPU Solo, dan UGM.

Jokowi Tak Hadir Mediasi

Namun Jokowi sebagai tergugat tidak hadir dalam mediasi tersebut. Adapun yang hadir dalam mediasi keempat ialah penggugat, KPU Solo selaku tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan UGM Yogyakarta sebagai tergugat keempat.

Ketiga tergugat tidak sepakat memenuhi tuntutan penggugat agar Jokowi menunjukkan data pribadinya.

Menyusul kegagalan mediasi tersebut, Prof Adi tidak memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggu di luar sidang, tetapi langsung masuk ke ruang Wakil Ketua PN Surakarta. Intinya, sidang pokok perkara bisa dilanjutkan.

Sementara itu, kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan mediasi gagal lantaran permintaan mereka untuk membuka sejumlah data penting tidak dikabulkan oleh para tergugat.

“Kami minta KPU membuka data pencalonan Pak Jokowi sejak jadi Wali Kota Solo hingga presiden. SMAN 6 Solo kami minta membuka sambuk atau buku induk, dan UGM juga kami ajukan permintaan serupa. Tapi tidak dikabulkan. Itu hak mereka, kami hormati. Tapi ya akhirnya tidak ada titik temu,” kata Andhika.

Dengan deadlock-nya mediasi, sidang perkara gugatan ijazah Jokowi akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. Menurut Andhika, penggugat meminta agar sidang digelar secara offline.

“Sidang besok, kami akan meminta dilakukan secara offline. Seperti pembacaan jawaban, duplikat, dan sebagainya, akan dilakukan secara luring. Kami juga berencana menghadirkan pihak ketiga,” tambahnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa pihak ketiga tersebut, Andhika belum mau mengungkapkan identitas maupun perannya. “Bukan (saksi). Ditunggu saja nanti sidang pekan depan,” ujar dia.

UGM Punya Dokumen Lengkap Jokowi dan Siap

Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi, menegaskan memiliki bukti otentik dan lengkap atas status akademik Jokowi.

Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro menyampaikan bahwa Jokowi resmi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan lulus pada 5 November 1985. Seluruh proses akademik dinyatakan telah dijalani sesuai aturan.

“Jokowi tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM. Kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen yang lengkap di Fakultas Kehutanan. Itu sudah kami sampaikan secara lengkap,” ujar Prof. Wening dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV, Selasa, 20 Mei 2025.

UGM juga siap menghadapi gugatan hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Hal itu kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis, 22 Mei mendatang.

Dukungan juga datang dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, yang juga mantan Rektor UGM. Ia meminta publik untuk mempercayakan sepenuhnya pada institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan ijazah Jokowi.

“Biarkan institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan menjelaskan. Kita percaya penuh bahwa pendidikan tinggi adalah institusi kredibel dan punya dokumen lengkap,” tegas Pratikno.

Sementara itu, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Lombok, Dian Sandi Utama, turut angkat suara. Ia sempat diperiksa Polda Metro Jaya usai mengunggah salinan ijazah Jokowi ke media sosial. Dian mengaku aksinya itu murni inisiatif pribadi dan bukan atas perintah Jokowi maupun putranya Jokowi sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

“Tidak ada perintah. Itu keinginan saya sendiri. Saya marah karena Jokowi dijadikan bulan-bulanan terus. Beliau sudah selesai jadi presiden, tapi masih saja diserang. Saya tidak terima,” ungkap Dian.

Dian bahkan melakukan riset pribadi. Termasuk menelusuri majalah kampus zaman dulu dan mencari nama-nama teman kuliah Jokowi untuk membuktikan keabsahan status akademik sang mantan presiden. (tim)

Leave a Reply