Jakarta, EDITOR.ID,- Aksi demo 27 Agustus 2026 memicu kepanikan aparat. Ribuan aparat dikerahkan untuk menghadang aksi tersebut. Padahal agendanya sederhana melawan koruptor. Namun pemerintah kalang kabut menghadapinya. Siapa pemimpin aksi massa? Dialah Supriyono alias Mas Botok.
Orangnya tenang, lugu dan apa adanya. Wajahnya khas wajah pria desa. Kegiatan sehari-harinya mengelola warung makan miliknya di daerah Kaliampo Margorejo Pati. Ia hanyalah seorang koki memasak Kerang di Warung Kerang miliknya. Tapi aktivis yang dikenal selalu mempedulikan nasib masyarakat miskin ini mampu mengguncang jagat politik.
Nama mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mulai naik daun dari panggung dinamika politik lokal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuju Jakarta. Sosok aktivis yang dikenal vokal ini memiliki rekam jejak unik.
Dia tercatat pernah menjadi pendukung mantan Bupati Pati Sudewo. Tetapi belakangan, Botok juga menjadi penggerak massa untuk menggulingkan Sudewo.
Dengan wajah keluguannya namun ia dikenal pemberani. Dari seorang pemilik Warung Kuliner Kerang, Mas Botok kini memimpin aksi demo ratusan massa yang berdatangan ke Gedung DPR, Jakarta. Tuntutannya hanya dua: Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor.
Sebuah tuntutan selama ini sengaja diulur-ulur dan dicampakkan oleh para pejabat dan petinggi negeri ini. Pasalnya jika RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor mereka penuhi sama dengan senjata makan tuan.
Warung Kerang Mas Botok berlokasi di Dukuh Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, WK Kaliampo Botok buka setiap hari mulai jam 10 pagi sampai jam 12 malam.
Namun mas Botok kali ini harus absen mengurusi Warung Kerangnya demi mengurusi hajat hidup rakyat Indonesia yang mengalami kemiskinan akibat jadi korban keserahakan pejabat korup.
Mas Botok memimpin warga Pati dan pendukung dari daerah lainnya yang tergabung dalam Alansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ia menjadi pemimpin atau koordinator aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026.
Dalam perjalanan rekam jejaknya mas Botok sempat berada di barisan pendukung Bupati Pati Sudewo pada Pilkada 2024. Namun Mas Botok berbalik menjadi pengkritik vokal setelah melihat kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Mas Botok dikenal luas saat jadi korlap aksi demo besar di Pati yang menuntut pembatalan kenaikan PBB 13 Agustus 2025 dan pelengseran Bupati Pati, Sudewo.
Usai menggelar aksi tersebut. ia kemudian di tangkap “dikriminalisasi” dengan dakwaan telah menutup jalan Pantura, yang akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Botok dikenal dermawan dan secara ekonomi terbilang cukup. Selain punya warung Kerang Kaliampo yang terkenal Botok juga punya peternakan ayam dan usaha lainnya.
Selama “mengurusi rakyat” dengan melakukan aksi perlawanan melawan Wakil Rakyat sejak Agustus sampai dengan sekarang setiap kegiatan nya banyak keluar dari dana pribadi selain juga ada support dana dari kawan-kawannya.
Untuk aktifitas politik dia tidak anggota Parpol tapi saat Pemilu sering nya menjadi Tim Pemenangan Ketua DPD Golkar Pati (karena kedekatan pribadi) dan merupakan Tim Sukses Sudewo saat Pilkada di Kec. Margorejo namun setelah Sudewo menjabat dan dinilai membuat kebijakan yang salah dia berada di garda terdepan untuk melengserkan Sudewo.
Botok juga dikenal agamis. Dia mendirikan masjid dan mewajibkan setiap waktu sholat, aktifitas warungnya dengan karyawan sekitar 15 orang, dihentikan untul shalat berjamaah. Kewajiban ini ditulis besar diwarung nya.
Botok memang dikenal luas sebagai aktivis di daerahnya, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia merupakan sosok yang vokal menyuarakan isu-isu transparansi pemerintah daerah hingga gerakan antikorupsi.
Rekam jejak politiknya mencatat, ia pernah menjadi pendukung Sudewo pada Pilkada Pati 2024. Bahkan, desa tempat tinggalnya menyumbangkan perolehan suara terbanyak kedua untuk kemenangan Sudewo di Kecamatan Margorejo.
Kendati demikian, pascapilkada ia memilih berbalik arah menjadi kritikus lantaran menilai deretan kebijakan pimpinan daerah tersebut merugikan masyarakat Pati.
Sikap vokalnya beberapa kali memicu konsekuensi hukum. Nama Botok sempat mencuat dalam perkara aksi demonstrasi yang berujung pada pemblokiran Jalan Raya Pantura Pati-Juwana selama 10 hingga 15 menit.
Aksi penutupan jalan tersebut dipicu oleh hasil Sidang Paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo. Atas kejadian tersebut, kepolisian menetapkan Supriyono bersama rekannya, Teguh Istiyanto, sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan.
Pada 5 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan. Status hukuman percobaan tersebut membuat keduanya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Sejauh ini, Botok juga dikenal cukup konsisten memperjuangkan idealismenya. Saat melakukan aksi pemakzulan Sudewo, Botok mengungkapkan sempat ditawari sejumlah proyek, uang operasional, hingga posisi jabatan oleh kroni pimpinan daerah agar bersedia menghentikan aksi penuntutan pelengseran tersebut. Namun tawaran itu ia tolak keras.
Dari gerakan perlawanan terhadap Sudewo itulah, Botok kemudian membangun Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). AMPB pada awalnya berkembang dari wadah konsolidasi warga dan tokoh masyarakat lokal di Kabupaten Pati. Salah satu tokohnya, Teguh Istiyanto, pernah menggarisbawahi bahwa AMPB bergerak secara kolektif dan bukan organisasi yang bertumpu pada satu figur semata.
Hal itu tampak ketika salah satu inisiatornya, Ahmad Husein, memilih mundur usai bertemu dengan Sudewo, namun gerakan AMPB tetap konsisten mengawal aspirasi warga.
Seiring berjalannya waktu, AMPB memperluas cakupan perjuangannya dari tingkat daerah ke panggung nasional. Bergabung dalam jejaring Konsolidasi Aksi Nasional dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB)
Kini Botok mencoba membawa AMPB ke arah perlawanan yang lebih besar. Kamis (27/8/2026) mendatang, Botok dan AMPB bakal menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Mereka membawa agenda utama mendesak pemerintah mengesahkan RUU Perampasan Aset yang mandek. Mereka juga mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Tim perintis AMPB sendiri telah berada di Jakarta sejak Jumat (21/8/2026). Mereka mendirikan posko konsolidasi serta menggalang dukungan jaringan relawan.
“Saya imbau kepada masyarakat, rakyat seluruh Indonesia untuk hadir di aksi 27 Agustus di DPR RI. Kita menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor dan hukum mati koruptor,” tegas Supriyono.
Ia menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset serta hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi.
“Korupsi adalah penjajah bangsa ini. Korupsi membuat rakyat Indonesia menderita. Satu-satunya yang harus kita lawan melalui proses hukum. Enggak mungkin kita membuat hukum sendiri, tidak mungkin kita membuat hukum rimba. Ini kan negara hukum,” tambahnya. ****












