Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Pengusaha Skincare ke Polisi Dituding Menipu – Gelapkan Dana Rp5 milliar

Motivator Mario Teguh dan Istri, Linna pada hari, Senin (19/6/2023) dilaporkan oleh pengusaha Skincare, Sunyoto Indra Prayitno ke Polisi atas dugaan melakukan penipuan telah menggelapkan dana sebesar Rp5 milliar

Jakarta, EDITOR.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) motivator terkenal, Mario Teguh bersama istrinya, Linna telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak penipuan sekaligus penggelapan dana senilai Rp 5 miliar.

Pelaporanya adalah pengusaha skincare bernama Sunyoto Indra Prayitno.

Sunyoto Indra Prayitno mengklaim telah dirugikan oleh pasutri tersebut, karena sang istri motivator, Linna sempat menjanjikan pada dirinya bahwa omzet penjualan produk skincare Sunyoto Indra Prayitno diyakini bakal naik apabila menjadikan pasutri Mario Teguh – Linna sebagai brand ambassador produknya.

Namun pasutri Mario Teguh-Linna rupanya tak memenuhi janji-janjinya itu.

Maka dengan demikian, pasutri Mario Teguh – Linna pun dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Sunyoto Indra Prayitno atas dugaan melakukan tindakan penipuan yang sekaligus melakukan penggelapan dana dengan jumlah kerugian di pihak Sunyoto Indra Prayitno uang hingga mencapai Rp 5 miliar.

Diketahui, Sunyoto Indra Prayitno melaporkan pasutri Mario Teguh – Linna ke polisi teregister di Polda Metro Jaya sejak, 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum pelapor, Sunyoto Indra Prayitno mendatangi Polda Metro Jaya — mengatakan; “Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat laporan (LP) terhadap seorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” kata Djamaludin Koedoeboen saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).

“Dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp5 miliar,” sambungnya.

Alasan pasutri Mario Teguh – Linna dilaporkan ke Polisi

Pasutri Mario Teguh dan Linna yang direncanakan dijadikan brand ambassador (BA) oleh pelapor dengan harapan mengalami keuntungan besar.

Namun hal tersebut tidak terealisasi dikarenakan pasutri Mario Teguh – Linna tidak melaksanakan janji-janjinya.

“Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya,” tambah Djamaludin.

“Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar,” sambung Djamaludin.

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kita ada dua terlapor di sini. Yang bersangkutan dengan istrinya,” sambungnya.

Pihak pelapor, Sunyoto Indra Prayitno mengklaim telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun belum ada tanggapan dari pihak terlapor, pasutri Mario Teguh – Linna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: