Mantan Wantimpres Djan Faridz Pilih Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Harun Masiku

Mantan Watimpres Djan Faridz

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz bungkam dan berusaha menghindari wartawan usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku. Selain diperiksa KPK, rumah Djan Faridz juga sempat digeledah.

“Tanya penyidiknyalah, kok tanya saya. Yang masalah dia,” ujar Djan usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Harun Masiku telah menjadi buron KPK sejak 2020. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI senilai Rp 600 juta agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR lewat jalur penggantian antarwaktu.

Djan Faridz Diperiksa KPK

KPK memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pada Rabu (26/3/2025). Politisi senior ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU, yang melibatkan buron Harun Masiku.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama H. Djan Faridz Wiraswasta /Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

KPK Geledah Rumah Djan Faridz

Pemeriksaan terhadap Djan Faridz dilakukan KPK setelah sebelumnya menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025) malam.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Dalam penggeledahan itu, Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa belum mengungkap isi dokumen yang disita dari rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Dia juga belum berkomentar apakah isi dokumen yang disita berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

“Sampai dengan saat ini, belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hard disk, laptop, atau handphone. Itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik masih berkaitan erat dengan perkara Harun Masiku guna menemukan petunjuk baru.

“Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah penggeledahan itu berkaitan dengan perkara yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tessa enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Belum terkonfirmasi sama penyidik. Ya, itu saya tidak bisa buka. Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu. (tim)

Leave a Reply