Makassar, Sulsel, EDITOR.ID,- Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabar dicegah bepergian ke luar negeri atau cekal bersama lima orang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang merugikan keuangan negara.
Dari keenam saksi ini juga berpotensi menjadi tersangka.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Didik mengungkapkan, enam orang yang dicekal tersebut salah satunya adalah Bahtiar Baharuddin, mantan penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain itu, terdapat tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulsel berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49). Dua lainnya yakni RM (55) selaku Direktur PT AAN serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Didik menyatakan permohonan pencekalan beberapa nama tersebut sudah diajukan Kejati kepada Jaksa Agung karena para saksi dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Keenam saksi, menurut Didik, memiliki keterkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ungkap Didik sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Penggeledahan hingga ke Bogor dan Gowa
Didik menyampaikan, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi.
“Diketahui bahwa kasus ini sudah tahap penyidikan dan kita sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di kantor Gubernur, Dinas Pertanian, kemudian di perusahaan swasta di Gowa, di Bogor,” ujarnya.
Pengadaan bibit nanas tersebut, kata Didik, menggunakan anggaran sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2024.
“Ternyata ketika diperiksa itu kenyataannya pengadaan hanya Rp 4,5 miliar. Dari anggaran Rp 60 miliar. Hasil pemeriksaan sementara,” bebernya.
Indikasi Bakal jadi Tersangka
Didik menegaskan, keenam orang yang dicekal masih berstatus saksi. Namun, indikasi keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi dinilai cukup kuat.
“Sementara masih saksi. Nanti kita cekal untuk mempermudah itu, ada indikasi memang (jadi tersangka) tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya,” imbuh Didik.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
“Kita sudah sampai ke Bogor, Gowa, dan mungkin kita juga sudah ke beberapa kabupaten ke Subang juga, tempat menanam itu sudah kita periksa. Petani-petaninya semua sudah,” jelasnya.
Penetapan tersangka, lanjut Didik, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Tunggu perhitungan kerugian negara, selesai langsung (penetapan tersangka),” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin telah diperiksa Kejati Sulsel terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan Pj Gubernur Sulsel.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.
Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.
Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.
Program tersebut diresmikan Bahtiar saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 2024.
Identitas ke enam orang itu, masih-masing;
- BB atau Bahtiar Baharuddin (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel.












