Makassar, Sulsel, EDITOR.ID,- Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabar dicegah bepergian ke luar negeri atau cekal bersama lima orang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang merugikan keuangan negara.
