Mahlil Si Pencuri Kotak Amal Masjid Via Data QRIS, Ternyata Bukan Orang Sembarangan ini Sosoknya

Fakta-fakta Iman Mahlil Pelaku Penipuan QRIS "Palsu", Mantan Pegawai BUMN hingga Dapat Rp 13 Juta Sepekan

Pelaku Penempel QRIS palsu Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) dihadirkan di Jumpa Pers Polda Metro (Ist).

Sepak-terjangnya pun perlahan terbongkar. Ternyata, Mahlil Lubis bukanlah orang sembarangan.

M Iman sendiri diketahui merupakan mantan karyawan salah satu bank BUMN.

Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan sebelumnya.

“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, bank BUMN salah satu Bank BUMN,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Sementara itu, berdasarkan akun Linkedin miliknya, Mohammad Iman Mahlil pernah menduduki jabatan prestisius. Tercatat, sebagai Managing Director selama tiga tahun. Kemudian bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selama 12 tahun 7 bulan.

Adapun, jabatan yang pernah mengemban jabatan sebagai Assistant Manager (Oktober 2016 – Desember 2017) hingga kini menjabat Government’s Project Relationship Manager (Januari 2018 – saat ini).

Iman menuliskan bahwa dirinya memiliki berbagai macam latar belakang. Selain sebagai Founder Tim Restorasi Mesjid, Iman menuliskan bahwa dirinya juga Managing Director of AFL Corporation.

Ia juga pemenang dua lisensi, yakni sertifikasi Fraud Internasional CFE (Certified Fraud Examiner) dan CHFI (Certified Hacking Forensics Investigator).

Di luar itu, Iman juga mengaku pernah bekerja selama 11 tahun di perusahaan BUMN dalam bidang audit dan pelaksanaan program pemerintah.

Disampaikan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Auditor (Oktober 2014 – Oktober 2016).

Sebagai informasi, saat ini M. Iman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran QRIS palsu. Dari hasil pemeriksaan sementara, Iman mengaku sudah beraksi dengan modus QRIS palsu tersebut di 38 lokasi di seluruh Jakarta.

Atas tindakannya itu, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Polisi Akan Telusuri Kemungkinan Mahlil Raup Dana Lebih Besar

Sebelumnya, tindakan Mohammad Iman Mahlil memasang QRIS palsu terbongkar dari kecurigaan seorang pengurus masjid saat melihat sticker QRIS atau QR Code tertempel di Masjid Nurul Iman, Blok M Jaksel.

“Salah satu marbot menanyakan kepada pengurus masjid lain, siapa yang menempel QRIS di tembok masjid tersebut. Kemudian pengurus atau DKM masjid mengatakan tidak tahu siapa yang menempelnya,” ujar dia.

Auliansyah menerangkan, pengurus menemukan QRIS atau QR Code terpasang di beberapa tempat. Atas kejadian itu dilaporkan ke kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: