Mahasiswi London PR School ini Desak Hakim Tak Hukum Mama nya

Tina mengaku postingan yang dituliskan terdakwa di media sosial menjadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya.

“Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun,” kata korban yang melapor.

Sementara itu, jaksa Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina. ‎Di sisi lain, Tina mengaku sudah memaafkan perbuatan terdakwa. ‎

“Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa,” katanya. ‎

‎Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari mengatakan pada sidang kali ini, anak terdakwa, bernama Andrea, hadir di persidangan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia berharap, dalam memutus nanti, majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.

“Karena ini kan motifnya ada permasalahan keluarga. Jadi harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan,” ucapnya. ‎

‎

Hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Bahwa penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk penegakkan keadilan.

“Selama ini tersangka hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi ke tiga anaknya dengan berusaha mandiri.

Menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke dalam tahanan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: