Mahasiswi London PR School ini Desak Hakim Tak Hukum Mama nya

Andrea menjelaskan, bahwa kasus ini sangat janggal. “Saya melihat ga adil aja. Ingin mencari keadilan buat ibu saya. Jadi semenjak sama pelapor yang ibu saya jadi terdakwa ini, papa Eko udah jarang sekali memperhatikan saya sebagai anaknya,” jelasnya.

Dijelaskan Andrea, bahwa ayah kandungnya merupakan pilot sebuah maskapai penerbangan plat merah.

“Ibu juga dulu pramugari, jadi ketemu di penerbangan sama papah Eko ini, nah saat tahun 2013 itu ibu saya minta hak dari papa Eko buat hidup saya, Karena saya tahu. 2013 itu sudah berusia 13 tahun, jadi hak pengasuhan harus keluar dari ayah saya,” papar mahasiswi dengan menghiba kepada hakim.

Andrea mengaku hanya ingin masalah ini segera selesai. “Masalah keluarga ini sebenarnya, kenapa harus sampai ke meja pengadilan,” jelas Andrea, Kamis (5/11/2020)

Kasus bermula ketika Dewi Wulansari dalam akun pribadi Facebooknnya mempostingan atau mencuit curhatan dengan komentar sebagai berikut: ‘save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI’.

Terdakwa kembali memposting kata-kata di medsosnya : ‘yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat’.

Kata-kata tersebut lah yang dipakai dasar Jaksa mendakwa Dewi Wulansari sebagai terdakwa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU ITE pada 23 Desember 2018.

Akibat kasus ini ibu dari Andrea, Agung Dewi Wulansari didakwa Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.‎

Saat persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri (PN) Klas1A Bandung, anak terdakwa dan kerabatnya tampak hadir. Tina Wiryawati anggota DPRD Jabar dari fraksi Gerindra selaku pelapor juga hadir di persidangan.

Hakim sempat menanyakan ke korban Tina Wiryawan apakah ada dampak dari postingan dari terdakwa. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. Tina pun menjawab bahwa ia merasa tertekan secara psikologis akibat postingan tersebut. “Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa,” kata korban Tina yang juga anggota DPRD dari Gerindra ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: