MA Batalkan Penjara Seumur Hidup Prajurit Penembak Bos Rental, Putra Korban Meratap: Ini Tak Adil

Kekecewaan itu juga dia ungkapkan melalui akun media sosial @rentalmobil.tangerang. Melalui akun tersebut, dia menyatakan bahwa kabar yang datang dari MA membuat dirinya merasa lemas sekujur tubuh. Tidak hanya dirinya, Rizky mengaku anak-anak Ilyas Abdurrahman yang lain juga merasakan hal yang sama.

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung

Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan penjara seumur hidup dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Hukumannya diringankan jadi 15 tahun penjara. Putra korban mengaku kecewa dan menyatakan ini sangat tak adil dan tidak sepadan dengan perbuatannya.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 213 K/MIL/2025 yang diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung pada Senin (20/20/2025), majelis hakim kasasi juga mengurangi hukuman terhadap satu terdakwa lainnya, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa penghentian dari dinas militer dan pembayaran restitusi kepada korban.

Dua mantan anggota TNI yang lolos dari hukuman seumur hidup adalah Bambang Apri Atmojo (Terdakwa I) dan Akbar Adli (Terdakwa II)

Sementara seorang terdakwa lainnya, Rafsin Hermawan (Terdakwa III) , memperoleh pengurangan hukuman dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara , disertai hukuman tambahan serupa.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan :

1, Terdakwa I Bambang Apri Atmojo, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun , serta dipecat dari dinas militer. MA juga mewajibkan pelaku membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 , dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.

2, Hukuman yang sama juga ditetapkan terhadap terdakwa II Akbar Adli, divonis pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Akbar juga mewajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp73.177.100.

3, Terdakwa III Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.

Kronologi dan Fakta Persidangan

Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut telah diadili di Pengadilan Militer Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta ketika itu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bambang dan Akbar serta vonis 4 tahun penjara kepada Rafsin.

Para terdakwa saat itu tidak dibebankan membayar ganti rugi atau restitusi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Bambang Apri Atmojo terbukti menembakkan pistol dinas milik Akbar Adli sebanyak lima kali. Ada dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan massa.

Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas itu merupakan pistol dinas milik Akbar.

Tembakan itu juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu sedang memegangi terdakwa lain, yakni Akbar.

Sementara Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam penadahan rental mobil milik Ilyas yang sebelumnya dicuri. Karena itu hanya dijerat dengan pasal penadahan barang hasil kejahatan.

Terdakwa Lain di Peradilan Umum

Selain tiga eks prajurit TNI tersebut, tiga terdakwa lain yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar restitusi karena terbukti ikut serta dalam jaringan penadahan kendaraan hasil tindak pidana yang melanggar Ilyas Abdurrahman.

Berikut daftarnya :

  1. Terdakwa Isra bin alm Sugiri pidana penjara selama 7 tahun, membayar restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 56.666.666

  2. Terdakwa Iim Hilmi pidana penjara 7 Tahun, restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 56.666.666

Leave a Reply