Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan penjara seumur hidup dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Hukumannya diringankan jadi 15 tahun penjara. Putra korban mengaku kecewa dan menyatakan ini sangat tak adil dan tidak sepadan dengan perbuatannya.