Legislator Demokrat Tegaskan Pengembang Tak Boleh Seenaknya Kelola PSU

Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama, mengapresiasi warga komplek Griya Cempaka Arum (GCA), Kelurahan Rancanumpang Kecamatan Gedebage Kota Bandung, yang menolak menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung,

 

“Sikap warga itu membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset yang memang menjadi hak pemerintah,” kata Aan Andi dalam audiensi warga Komplek Griya Cempaka dengan Komisi C, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (5/6/2023).

 

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Dinas Cipta Karya, Bina Kontuksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung harus aktif melakukan verifikasi PSU yang sudah dituangkan dalam site plan pengembang.

 

“Tidak boleh OPD diatur oleh swasta. Jangan dibiarkan pengembang seenaknya memindahkan PSU-nya. Apa yang ada dalam gambar itu yang harus diserahkan. Jangan lagi ada peruntukan PSU diperjualbelikan kembali oleh pengusaha dengan alasan memindahkan ke tempat lain,” papar Aan Andi Purnama yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung ini.

 

Aan Andi menambahkan, fungsi pemerintah tidak sebatas mengeluarkan izin-izin, tetapi harus mengkaji dan mengevaluasi dalam hal ini rekomendasi site plan harus melibatkan masyarakat.

 

“pengembang tidak seenaknya merubah rekomendasi perencanaan menjadi site plan. Aset-aset yang sudah terbangun oleh warga harus diselamatkan, jangan jadi objek bisnis baru,” tegasnya.

 

Dia juga menyampaikan bahwa saat ini Komisi C DPRD Kota Bandung sedang menggagas solusi penyerahan PSU. Ini diharapkan akan mengatur penyerahan dari pengembang lebih detail lagi.

 

“Kenapa PSU itu harus dimiliki, sebab kadang pengembang tidak bertanggung jawab memelihara, sehingga jika itu menjadi aset maka ada anggaran dari pemerintah bisa dipergunakan,” paparnya.

 

Sebelumnya salah seorang Warga Komplek Griya Cempaka Arum, Lia Nur Hambali menerangkan bahwa audiensi tersebut, karena dinilai tidak adanya transparansi terkait penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari pihak pengembang ke Pemerintah Kota Bandung.

 

“Apa saja yang diserahkan, status hukumnya seperti apa, sampai hari ini tidak jelas,” ujarnya.

 

Ia mencontohkan salah satunya terkait fasilitas masjid, yang tidak jelas status hukumnya. Terlebih apakah fasilitas tersebut, masuk dalam PSU yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota.

 

Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk ditundanya penyerahan PSU dari developer, sebelum adanya transpransi dan keterbukaan terkait site plan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: