KPU Tangsel Puji Model Kampanye PSI

EDITOR.ID, Tangerang Selatan,- Gerakan simpatik sejumlah calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyapu jalan dan memungut sampah yang berserakan di Pasar Modern Bumi Serpong Damai (BSD) Minggu pagi lalu mendapat apresiasi dari salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan.

Pujian itu disampaikan Komisioner KPUD Tangerang Selatan bidang Hukum Muhammad Taufik MZ saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye Caleg DPRD, DPRD Propinsi dan DPR RI PSI pada Pilpres 2019 yang diselenggarakan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangerang Selatan di sebuah kedai kopi di BSD Tangerang Selatan, Minggu (14/10/2018)

Model kampanye caleg PSI, lanjut mantan Ketua Panwas Kota Tangsel ini, bisa menjadi contoh bagi caleg partai politik dalam menunjukkan kepada masyarakat bagaimana partai memiliki visi yang bisa mendorong isu-isu tentang kebersihan yang selama ini menjadi permasalahan kota Tangsel.

Sebagaimana diketahui hingga saat ini Tangsel belum pernah meraih Adipura sebagai salah satu kota bersih dari sampah.

Selain itu model-model kampanye simpatik PSI dengan kegiatan bersih-bersih sampah tidak dilarang dan juga tidak dibatasi bahkan diatur dalam aturan kampanye PKPU dan UU Pemilu.

“Dalam peraturan KPU, program PSI bersih-bersih sampah termasuk dalam kampanye kegiatan lain. Boleh melakukan kegiatan lain yang bersifat positif selain bertatap muka dalam jumlah terbatas. Ini justru kita dorong agar partai-partai melakukam program kampanye semacam ini, misalnya kegiatan khitanan massal, pemeriksaan kesehatan gratis, karena bisa langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Taufik.

Selain soal program kampanye bersih-bersih, KPU Tangsel juga memuji perilaku kesantunan PSI dalam mengikuti setiap tahapan Pemilu. “PSI adalah partai pertama yang menandatangani pakta integritas dan komitmen untuk kampanye mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU dan Bawaslu,” tambahnya.

Dalam paparannya soal aturan kampanye, Taufik kembali menjelaskan soal batasan dan larangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

“Ada batasan yang mengatur soal pemasangan APK (alat peraga kampanye,red) dan BK (bahan kampanye,red), ada batas ukuran maksimal yang dibolehkan, kemudian penempatannya juga tidak boleh sembarangan, dilarang dipasang yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan kantor pemerintah,” kata Taufik.

KPU dan Bawaslu, lanjut Taufik ingin semua caleg dan partai politik melaksanakan aturan ini dan KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu tetap berlaku adil terhadap penegakan sanksi jika ada yang melanggar kepada partai manapun.

Ditempat yang sama Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karina Permata Hati mengatakan, aturan yang dibuat sebenarnya untuk memudahkan para caleg dalam melakukan kegiatan kampanye baik dalam pemasangan APK dan BK maupun dalam kegiatan tatap muka.

“Dengan membuat surat pemberitahuan kepada KPU maupun Bawaslu maka kegiatan caleg akan diketahui sehingga bisa termonitor, termasuk jika membuat surat pemberitahuan otomatis kegiatan kampanye juga sudah diketahui aparat keamanan,” katanya.

Ketika sesi pertanyaan ada salah satu kader PSI menanyakan soal adanya gangguan saat melakukan kegiatan tatap muka dengan warga.

Karina menjawab bahwa UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 juga sudah mengatur bahwa Barang siapa yang menghalang-halangi kegiatan kampanye yang resmi dan legal maka bisa dikenai pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: