KPK Incar Bupati Sidoarjo

Ghufron menjamin proses hukum atas kasus ini terus dikembangkan. KPK pun menyiapkan agenda pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo. "Setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, tentu kami akan melakukan prosedur hukum, yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujar Ghufron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Foto Kanal KPK di Youtube

Dari jumlah itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial Siska Wati (SW). Namun hingga kini, tidak jelas apakah KPK akan memanggil bupati Sidoarjo atau tidak.

“SW secara sepihak memotong dana tersebut, diantaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo,” ujar Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Senin (29/1/2024).

Tercatat, total uang yang dipotong SW mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan, laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021.

“Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak,” ujar Ghufron.

Ghufron mengungkapkan uang hasil memalak ASN itu diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis pekan lalu itu, KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan SW. Ghufron menduga sisa uang hasil palak tersebut telah dibelanjakan.

“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ujar dia.

Dia juga menerangkan, permintaan potongan dana insentif diutarakan secara lisan oleh SW kepada para ASN. Bahkan, ada larangan untuk membahasnya di kalangan ASN yang mengalami pemotongan insentif.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk,” ujar Ghufron.

Dalam kasus ini, SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: