Klinik Aborsi Ilegal Terbongkar, Lima Wanita Jadi Tersangka Polisi Temukan Janin di Lemari

Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta.

Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Polisi Maulana Mukarom saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara

Dalam penggeledahan ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar unit apartemen ini dan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi. “Sesuai keterangan dari tersangka, yang bersangkutan biasanya membuang janin tersebut di kloset. Lalu setelah kami berkoordinasi dengan pihak manajemen, ditemukan lagi satu janin di pembuangan gedung (tower) apartemen,” kata Maulana.

Ia juga mengatakan, terdapat dua lokasi dan ada dua janin yang ditemukan, lalu satu janin lain yang sudah tidak terselamatkan ditemukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Yang terakhir ini, dari perempuan yang melakukan aborsi dan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 dan atau Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 45A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” kata Gidion. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: