Klinik Aborsi Ilegal Terbongkar, Lima Wanita Jadi Tersangka Polisi Temukan Janin di Lemari

Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta.

Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Polisi Maulana Mukarom saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara

Jakarta, EDITOR.ID,- Praktek pengguguran bayi atau aborsi klinik ilegal terbongkar. Praktek ini dilakukan di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepolisian Sektor Kelapa Gading mengamankan lima wanita yang diduga melakukan praktik aborsi klinik ilegal tersebut.

“Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33),” kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023).

Maulana mengungkapkan mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan, di Apartemen Gading Nias Alamanda Loby C, Kelapa Gading pada Rabu (20/12/2023) petang ini.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (14/12/2023). Dari informasi itu, polisi langsung bergerak ke apartemen yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

Di tempat terpisah Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan polisi telah menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan praktek aborsi ilegal.

“Dari hasil penggerebekan diamankan lima orang perempuan dan ditemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Dari hasil pendalaman, kata Gidion, kelima orang yang ada di lokasi itu merupakan dokter hingga pasien yang akan melakukan aborsi.

“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” tutur Gidion.

Dia menjelaskan, identitas serta peran masing-masing tersangka yang berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan.

D (49) yang berperan sebagai dokter meski tak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran. Ia merupakan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).

Kemudian, OIS (42) yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami mendapatkan dua tersangka di unit dari tempat praktik aborsi tersebut,” kata Maulana.

Kemudian AF ibu dari AAF, anak yang sudah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa D dan OIS. Selanjutnya, AAF (18) dan S (33), pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu.

Kepada polisi, tersangka D mengaku sudah ada 20 janin yang ia aborsi selama kurang lebih dua bulan ini.  Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta. “Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: