Kini Diburu Polisi, Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Bakal Dihukum Berat 6 Tahun Penjara

kapolees lumajang akbp eka yekti foto antara

EDITOR.ID, Lumajang,- Pelaku pembuang sesajen di lereng Gunung Semeru, serta pihak yang mengunggah video tindakan tersebut ke media sosial, terancam hukuman yang cukup berat.

Menurut?Kapolres Lumajang?AKBP Eka Yekti, pihaknya akan mengambil tindakan yang tegas.

“Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar AKBP Eka di Lumajang, Selasa (11/1/2022).

Menurut AKBP Eka, Polres Lumajang akan pihaknya hingga kini masih terus melakukan upaya memburu dan pengejaran pelaku provokator intoleransi.

“Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, tetapi juga dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial,” tuturnya.

Eka menyampaikan terima kasih adanya informasi yang menyebut keberadaan pelaku.

“Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.”

“Karena apa pun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,” katanya.

Dia mengatakan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Disebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait penyebaran video yang viral bisa dijerat dengan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disebutkan, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.”

“Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga lingkungan dan kamtibmas agar tetap kondusif,” kata AKBP Eka Yekti. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: