Ketua LKCI Jakarta Kombes Purn Harvin Kecam Aksi Brutal Debt Collector Terhadap Advokat

Seorang pengacara bernama Bastian Sori menjadi korban penusukan yang dilakukan debt collector. Insiden tersebut terjadi di Perumahan Palem Semi, Karawaci Senin (23/2/2026). Penusukan dilakukan saat terjadi perselisihan terkait penarikan kendaraan.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jakarta, Kombes Pol (Purn) Harvin

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jakarta, Kombes Pol (Purn) Harvin, mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan sekelompok debt collector atau mata elang (matel) terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang.

Pernyataan ini disampaikan Harvin merespon adanya aksi kekerasan menimpa seorang advokat terjadi di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Seorang pengacara bernama Bastian Sori menjadi korban penusukan yang dilakukan debt collector. Insiden tersebut terjadi di Perumahan Palem Semi, Karawaci Senin (23/2/2026). Penusukan dilakukan saat terjadi perselisihan terkait penarikan kendaraan.

Insiden ini memicu keprihatinan luas dan sorotan tajam terhadap praktik penagihan utang yang dinilai semakin mengarah pada tindakan premanisme. Korban diketahui merupakan anggota sekaligus pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.

“Kami mengecam keras aksi kekerasan ini. Penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas dan hak hukumnya bukan hanya tindak pidana biasa, tetapi juga ancaman terhadap wibawa hukum dan rasa aman masyarakat,” tegas Kombes Pol (Purn) Harvin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Harvin menilai, tindakan penarikan paksa kendaraan yang disertai intimidasi dan kekerasan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Menurutnya, praktik semacam ini mencederai prinsip penegakan hukum yang beradab dan profesional.

“Jika benar disertai kekerasan atau ancaman, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 476 dan Pasal 479, dengan ancaman pidana yang berat. Apalagi bila terjadi di pekarangan rumah korban, ancamannya dapat diperberat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harvin juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih utang. Ia mengingatkan bahwa regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis.

“Perusahaan pembiayaan tidak boleh lepas tangan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan, selain potensi pertanggungjawaban pidana dan gugatan perdata,” ujar Harvin.

LCKI Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan keterlibatan atau pembiaran dari pihak perusahaan leasing.

Kronologi Peristiwa

Insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) mendatangi rumah korban untuk menarik mobil miliknya.

Korban menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena menilai proses penarikan tidak sesuai prosedur hukum.

Penolakan itu memicu adu argumen di lokasi.

Situasi kemudian memanas hingga salah satu terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan.

Akibat serangan tersebut, Bastian mengalami dua luka tusuk di bagian perut dan satu luka tusuk di bagian punggung.

Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih dalam penanganan medis. Setelah kejadian, para pelaku disebut langsung melarikan diri dari lokasi.

Rekan-rekan korban dari Kongres Advokat Indonesia wilayah Tangerangmelaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Dua pada malam harinya.

Dalam laporan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ketua Presidium Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Fredy Limantara, mengecam keras insiden tersebut. ***

Leave a Reply