Jakarta Timur, EDITOR.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baiknya, yang menyeret aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti — di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Polisi merapatkan barisan didepan pintu ruang persidangan dan menggilir para awak media yang hendak meliput jalannya persidangan maupun masyarakat yang akan masuk ke ruang sidang.
Teriakan yang dilakukan massa diluar Gedung PN Jakarta Timur sempat membuat kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti keluar dari dalam Gedung persidangan sebelum LBP datang
Kericuhan sempat terjadi ketika LBP datang ke Gedung PN Jakarta Timur hendak dihadirkan sebagai saksi.
Memasuki ruang persidangan sempat terjadi sedikit kericuhan, banyaknya awak media yang terpaksa harus antri untuk bergiliran memasuki ruang persidangan meliput jalannya persidangan tersebut. Ditambah lagi adanya massa pendukung kedua terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik LBP dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur — sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB, pantauan di lokasi — sempat terjadi kericuhan, namun oleh aparat kepolisian hal itu bisa diatasinya.
Usai sidang, iring-iringan Luhut meninggalkan PN Jaktim menggunakan mobil hitam dengan pengawalan yang sangat ketat.
Ketika LBP meninggalkan Gedung PN Jakarta Timur, massa pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mencoba menghalangi dengan membuat blokade sambil menghalau dorongan dari petugas kepolisian ketika LBP meninggalkan Gedung PN Jakarta Timur sekitar pukul 15.40 WIB.
Pemerhati Hukum mengamati proses jalannya persidangan yang dihadirkan oleh saksi LBP
Seorang pemerhati hukum tata negara, Bivitri Susanti menyampaikan pengamatannya, bahwa suasana persidangan kasus pencemaran nama baik LBP menurut pengamatannya terkesan tidak seimbang.
Menurutnya, Hakim Ketua terlihat memberikan keistimewaan untuk LBP yang dihadirkan sebagai saksi pelapor, pada kesaksiannya Kamis (8/6/2023).
Bivitri pun mengatakan bahwa, pihak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diperlakukan tidak sebagaimana terdakwa pada umumnya, menurutnya diperlakukan buruk. Bahkan, ada seorang advokat yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.
“Bayangkan advokat tidak boleh masuk ruang sidang, sangat tidak lazim dan melanggar undang-undang advokat,” beber Bivitri.