Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015 Komjen Pol Pur Dr Anang Iskandar menegaskan, Ammar Zoni menjadi gambaran bagaimana hukuman pidana penjara justru menjerumuskan penyalah guna narkotika menjadi korban mafia narkoba. Ammar Zoni bukan sembuh dari ketergantungan narkotika namun hukuman penjara yang ia jalani menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu untuk memperdaya Ammar Zoni jadi pengecer narkoba di lapas.
“Ammar Zoni dipenjara itu masalah hukum yang terjadi Indonesia dalam ber UU narkotika, secara de-jure berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna atau pecandu seperti Ammar Zoni, dalam proses pengadilan didakwa pasal 127/1 dan dituntut untuk menjalani rehabilitasi dan hakim yang mengadili wajib menjatuhkan vonis rehabilitasi berdasarkan pasal 127/2 Jo pasal 54, jo pasal 103 UU no 35/2009,” tegas Anang dalam keterangannya di Jakarta.
Tetapi de-fakto, lanjut Anang, Ammar Zoni 3 kali dalam proses pengadilan di PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Barat terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri.
“Hakim 3 kali menjatuhkan vonis pidana penjara, akibatnya Ammar Zoni diperdaya oleh pihak tertentu, dan yang bersangkutan terperdaya untuk berkarir sebagai pengecer narkotika,” ujarnya.
Ammar Zoni diadili di PN secara yuridis hanya kompeten mengadili perkara pidana, sehingga Ammar zoni 4 kali berturut turut dijatuhi hukuman pidana dalam perkara narkotika, padahal perkaranya perkara narkotika dimana UUnya mengatur pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana, dengan hukuman diluar pidana.
“Nasi sudah menjadi bubur, pembuktian Ammar Zoni berdasarkan hukum pidana, tidak berdasarkan hukum narkotika yang termaktup dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Anang dengan penuh rasa keprihatinan.
Sejak awal hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap Ammar Zoni, tetapi faktanya dia dijatuhi hukuman penjara berdasarkan KUHP dan KUHAP sehingga dia mengalami kekambuhan berulang didalam penjara dan setelah keluar dari penjara.
Penyalah guna dalam keadaan ketergantungan dipenjara maka mudah dimanfaat oleh fihak tertentu dalam penjara dan penyalah guna mudah terseret dalam peredaran narkotika dalam penjara. Inilah dampak buruk akibat penyalahgunaaan narkotika. Mereka akan berkariir sebagai pengedar narkotika, mula mula mereka menjadi korban penyalahgunaan narkotika, kemudian menjadi penyalah guna rutin kemudian menjadi pecandu selanjutnya menjadi engecer sekedar untuk memenuhi kebutuhan untuk mendapatkan narkotika, lama lama bisa menjadi pengedar narkotika.
Itulah sebabnya kenapa UU memberi kewenangan khusus untuk hakim: dapat memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi bila tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika (pasal 103 UU no 35 tahun 2009 ).
Masalahnya pasal 103 UU Nomor 35/2009 diinterprestasikan oleh para hakim dilingkungan MA bahwa pasal 103 untuk perkara pecandu dan “dapat” berarti bisa digunakan bisa tidak kewenangan tersebut.
Padahal UU narkotika jelas bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu, lagi pula jelas diatur dalam pasal 1/13 UU no 35/2009 tentang narkotika bahwa pecandu adalah penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika.
Kalau itu penyalah guna bagi diri sendiri dijatuhi hukuman penjara oleh hakim maka tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, gagal mencapai tujuannya karena dibelokan oleh penegak hukum.
Kegagalan mewujudkan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ditunjukan dengan keberadaan sejumlah besar penyalah guna narkotika (bahasa awamnya: pengguna narkotika) yang dihukum pidana penjara dan denda yang membuat lapas over kapasitas berkepanjangan, terjadinya sakau barenang dan huru hara dalam penjara ketika Lapas pintu masuknya dijaga dengan serius
Lapas bertambah sesak akibat penyalah guna berulang seperti Rio Reifan keluar masuk penjara sebanyak 6 kali, dalam perkara yang sama yaitu perkara penyalahgunan narkotika atau perkara pecandu, Ibra Ashari juga mengalami 5 kali keluar masuk dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Farit RM juga keluar masuk penjara 5 kali perkara yang sama, Ammar Zoni ke empat kalinya yang bersangkutan didakwa sebagai pengedar.
Ammar Zoni, Rio Reifan, Ibra , dan Farit RM memang bersalah melakukan kejahatan narkotika, dia perannya sebagai penyalah guna dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan narkotika, mereka harus dihukum tetapi hukumannya berdasarkan UU narkotika berupa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim.
Meskipun penyalah guna didakwa oleh jaksa sebagai pengedar, kalau amar putusannya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam riwayat hidupnya perkara Ammar Zoni 3 kali diadili di Pengadilan Negeri terbukti secara sah sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, faktanya hakim menjatuhkan vonis kepada ammar Zoni 3 kali penjara dan denda.
Penyalah guna dipenjara, itu masalah hukum.
Pecandu adalah penyalah guna dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan (pasal 1/13 UU no 35/2009) bila dijatuhi hukuman pidana penjara maka akan menjadi masalah hukum yang pelik . Penyalah guna narkotika dihukum pidana penjara bertentang dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang tujuannya mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia yang menjadi penyalah guna narkotika (pasal 4 b) dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4 d UU no 35/2009).
Hukuman pidana penjara yang ditimpakan kepada para pecandu yaitu para penyalah guna dan kondisinya dalam keadaan ketergantuangan adalah pelanggara Hak Asasi Manusia, khusus nya hak untuk sembuh. Rehabilitasi adalah hak dan kewajiban penyalah guna narkotika untuk melakukan wajib lapor pecandu agar dapat layanan rehabilitasi dan kewajiban hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
Bagaimana penyalah guna sebagai penderita sakit kecanduan narkotika dapat sembuh, pulih seperti sedia kala dan tidak mengulangi perbuatan menggunakan narkotika lagi, kalau tidak direhabilitasi ? Kebanyakan hakim yang mengadili perkara narkotika ingkar terhadap kewajibannya, lantas mencari pembenar berdasarkan hukum pidana untuk menjatuhkan hukuman penjara pada penyalah guna narkotika.
Penyalahguna penderita sakit adiksi kecanduan narkotika bila dijatuhi hukuman pidana penjara maka dipastikan hukuman tersebut tidak efektif karena berdasarkan asas hukum narkotika yaitu asas nilai nilai ilmiah bahwa penyalah guna narkotika adalah pecandu, dipastikan akan relapse selama didalam penjara dan setelah keluar dari penjara. bila tidak mendapatkan sentuhan rehabilitasi sedangkan rehabilitasi berdasarkan UU no 35 tahun 2009 adalah fungsi teknisnya Kemenkes, Kemensos dan BNN.
Riwayat Ammar Zoni dalam perkara narkotika
1. Perkara Ammar Zoni yang pertama :
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap artis peran Ammar Zoni terhadap kasus penyalahgunaan narkotika . Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Sunarso diruang sidang PN Jakarta pusat (kompas.com Kamis 23/11/2017).
“Ammar Zoni dan rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri” ujar Sunarso
Secara yuridis dengan amar putusan seperti tersebut diatas seharusnya hakim yang mengadili Ammar Zoni wajib menggunakan paradigma hukum narkotika dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan pasal 127/2 Jo pasal 54 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan menggunakan kewenagan berdasarkan pasal 103.
Tetapi faktanya hakim ketua yang mengadili menggunakan paradigma hukum pidana dan menggunakan rumusan hukum berdasarkan SEMA no 3 tahun 2015 dimana rumusan hukum dalam SEMA tidak berdasarkan UU no 35 tentang narkotika tetapi berdasarkan KUHAP dan KUHP.
Rumusan hukum SEMA tersebut membuat hakim melanggar kewajiban hukumnya, hakim PN Jakarta Pusat untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ammar Zoni tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 jo pasal 36 UU no 8 tahun 1976. Mulai saat itulah Ammar Zoni dikriminalisasi oleh pengadilan
2. Perkara Ammar Zoni yang kedua:
Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggunakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jaksa menuntut agar hakim “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ammar Zoni bersama dengan M dan RH masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,”
Berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dakwaan Jaksa Penuntut Umum benar tetapi salah dalam menuntut, seharusnya tuntutan JPU adalah menuntut agar Ammar Zoni menjalani rehabilitasi dengan masa rehabilitasi sesuai keterangan ahli adiksi.
Tapi Putusan hakimnya menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN jakarta selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Selasa (Tempo.co 26 September 2023.
Hakim berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika wajib (pasal 127/2) menggunakan pasal 103 untuk menjatuhkan hukuman rerehabilitasi tetap faktanya hakim berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP memenuhi tuntutan jaksa untuk menghukum pidana terdakwa Ammar Zoni.
Kesalahan hakim dalam menerapkan hukum dalam proses pengadilan perkara narkotika yang menimpa Ammar zoni menyebabkan Ammar Zoni dijatuhi hukuman pidana penjara 7 bulan yang pada akhirnya penegak hukum dan mayarakat memberi stigma buruk kepada Ammar Zoni sebagai residivis
3. Perkara Ammar Zoni yang ketiga
Ammar Zoni didakwa dengan pasal pengedar dengan tuntutan kepada hakim agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun salah satu hal yang memberatkan karena residivis. Tetapi fakta persidangannya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri.
Berdasarkan UU narkotika yang berlaku, terdakwa yang didakwa sebagai pengedar dan fakta persidangannya terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, maka hakim berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika memutus terdakwa melanggar pasal 127/1 meskipun pasal 127/1 tidak didakwakan dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan kewenagan pasal 103 untuk memutus terdakwa Ammar Zoni menjalani rehabilitasi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, lamanya menjalani rehabilitasi tergantung pada keterangan ahli adiksi (Tim assesmen).
Tetapi ketika hakim Ketua memerintahkan JPU untuk dilakukan assesmen JPU tidak bersedia melakukan assesmen dengan alasan yang tidak jelas . Proses pengadilan tetap dilanjutkan, tanpa dilakukan assesmen sehingga proses pengadilan dilakukan secara tidak fair, karena tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tetapi proses pengadilan tetap dilaksanakan secara pidana berdasarkan KUHAP dan KUHP
Amar putusan hakim adalah bahwa Ammar zoni terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda 1 milyart rupiah.
Amar putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, tetapi hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda adalah kesalahan pemerapan hukuman
Hukuman pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat menyebabkan Ammar Zoni distigma lebih keras oleh penegak hukum dan masyarakat sebagai residivis berbahaya dan nggak kapok kapok . Stigma yang lebih keras datang dari lapas dimana aparat lapas menganggap Ammar Zoni sebagai Narapidana sangat bahaya dan harus dikirim ke Lapas maksimum securiti
Faktanya secara de-jure Ammar Zoni terbukti 3 kali dalam proses pengadilan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri yang berdasarkan asas nilai nilai ilmiah penyalah guna adlah pecandu.
4. Dampak buruk Ammar Zoni dipenjara
Penyalah guna narkotika seperti Ammar Zoni yang nota bene adalah korban kejahatan yang berkarier sebagai penyalah guna, kemudian jadi pecandu selanjutnya jadi pengecer, bila ditanggulangi secara pidana berdampak buruk bagi yang bersangkutan, keluarga dan bangsa indonesia.
Secara Individu yang bersangkutan menderita akibat sakit kecanduan narkotika, dia sudah kehilangan masa lalunya, maka menjadi tugas negara melalui aparat negara untuk melindungi dan menyelamatkan masa depannya (baca pasal 4 d)
Keluarganya penyalah guna harus menanggung stigma sebagai penjahat kambuhan ini kerugian intangible yang memiliki daya rusak yang dasyat bagi keluarga penyalah guna.
Negara dirugikan karena tidak efektif dan efisien. Penyalah guna dipenjara merugikan keuangan negara khususnya biaya penegakan hukum, sumberdaya penegak hukum terkuras untuk mengurusi penyalah guna narkotika, ini dapat membuyarkan konsentrasi untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengedar narkotika.
5. Hakim harus bisa bedakan Ammar Zoni penyalah guna dan pengedar.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika memberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada pelaku kejahatan yang terbukti bersalah melakukan kejahatan narkotika (baca pasal 103) , dimana kewenangan ini berhubungan dengan perkara pecandu. Sayang pasal 127/2 , pasal 103 dan pasal 4 d UU no 35 tahun 2009 tidak pernah dibaca oleh Hakim . Hakim bacalah pasal itu
Perkara pecandu adalah perkara penyalah guna narkotika dan dalam keadaan ketergantungan akan narkotika (pasal 1/13), sedangkan perkara penyalah guna narkotika bagi diri sendiri adalah perkara membeli narkotika dalam jumlah terbatas untuk dikonsumsi.
Faktanya dalam proses persidangan perkara membeli narkotika dalam jumlah terbatas untuk dikonsumsi dalam praktek pengadilannya didakwa sebagai pengedar dengan pasal 111, pasal 112 atau pasal 114) dilakukan penahan dan dijatuhi hukuman penjara.
Oleh karena itu hakim dilingkungan Mahkamah Agung yang mengadilan perkara narkotika harus memiliki kapasitas untuk membedakan mana perkara penyalahgunaan dan mana perkara peredaran, meskipun perkara penyalahgunaan narkotika dibungkus dan didakwa dengan pasal yang diperuntukan bagi pengedar dan dituntut dengan tuntutan pidana
Itulah kenapa hakim dilingkungan Mahkamah Agung yang mengadili perkara narkotika wajib menggunakan pendekatan kesehatan bila mengadili perkara penyalahgunaan dan menggunakan pendekatan pidana bila mengadili perkara peredaran gelap narkotika karena Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur secara khusus pendekatan kesehatan bagi penyalah guna dan pendekatan pidana bagi pengedar.
6. Ammar Zoni diperdaya dan terperdaya berkarir sebagai pengecer.
Kebutuhan narkotika dalam penjara memang sangat besar, besarnya tergantung jumlah penyalah guna dipenjara makin banyak jumlah narapidana penyalah guna makin besar kebutuhan tersebut. Berdasarkan pasal 56 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo PP 25/2010 tentang wajib lapor pecandu, Lapas memang bukan tempat menjalani hukuman bagi penyalah guna narkotika.
Tempat menjalani hukuman bagi penyalah guna ditentukan secara khusus yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL (Instutusi Penerima Wajib Lapor) yang keberadaan IPWL berdasarkan Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2010 tentang wajib lapor pecandu.
Penyalah guna dalam keadaan ketergantuangan narkotika dihukum penjara “rentan untuk dimanfaatkan oleh fihak tertentu didalam lapas dan rentan relapse didalam penjara” Bila kedua kerentanan ini bertemu maka terjadilah saling memanfaatkan secara terselubung. Hal inilah yang menyebabkan Ammar Zoni berkariir sebagai pengecer dan bisa jadi bandar narkotika setelah keluar dari dalam penjara .
Tugas negara adalah mencegah agar penyalah guna narkotika tidak relapse, melindungi penyalah guna dari upaya paksa penahanan dan hukuman pidana penjara. dan menyelamatkan penyalah guna dari dampak buruk akibat penyalahgunaan narkotika serta menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (baca pasal 4 ),
Faktanya 3 kali Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara berdasarkan KUHP meskipun amar putusan hakimnya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam hal amar putusannya demikian seharusnya hakim berdasarkan UU narkotika menggunakan kewenagan berdasarkan pasal 103 untuk memutus terdakwa Ammar zoni untuk menjalani rehabilitasi
Nasi telah menjadi bubur, Ammar Zoni yang secara de-jure wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi oleh hakim berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika namun secara de-fakto Ammar dijatuhi hukuman pidana penjara oleh hakim berdasarkan KUHP hingga 3 kali, dan
Yang keempat Ammar Zoni diperdaya oleh fihak tertentu dan terperdaya untuk berkariil sebagai pengecer narkotika dalam penjara dengan barang bukti narkotika yang jumlahnya terbatas, dimana barang buktinya tidak melekat padanya atau dalam kontrolnya, bahkan barang bukti narkotikanya ditemukan ditempat didalam lapas yang dihuni banyak narapidana, sehingga pembuktian perkara narkotika Ammar zoni tidak terang benderang berdasarkan hukum narkotika.
Hanya ada satu cara untuk melindungi dan menyelamatkan Ammar Zoni serta mewujudkan keadilan rehabilitatif berdasarkan UU narkotika yang berlaku, yaitu Menteri yang berhubungan dengan hukum narkotika, khususnya Menteri Kesehatan sebagai Menteri yang membidangi Narkotika (Pasal 1 /21 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika) untuk meminta kepada Presiden sebagai Kepala Negara memberikan abolisi atau amnesti dengan catatan Ammar Zoni diwajibkan menjalani rehabilitasi agar sembuh, pulih seperti sedia kala sehingga tidak menggunakan narkotika. ***










