Kejati Sulsel Tetapkan Eks Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Jadi Tersangka, Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Bachtiar sempat menjalani pemeriksaan dengan empat tersangka lainnya. Usai diperiksa keempat tersangka terlebih dahulu turun ke lobi Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026), pukul 20.24 Wita. Sementara Bahtiar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus lantai 5 hingga pukul 21.10 Wita.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin jadi tersangka.

Makassar, Sulsel, EDITOR.ID,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka. Mantan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) ini terseret kasus korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024.

Selain Bahtiar, ada 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bachtiar sempat menjalani pemeriksaan dengan empat tersangka lainnya. Usai diperiksa keempat tersangka terlebih dahulu turun ke lobi Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026), pukul 20.24 Wita. Sementara Bahtiar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus lantai 5 hingga pukul 21.10 Wita.

“Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun,” ungkap salah seorang pegawai Kejati Sulsel di lokasi.
sebagaimana dilansir dari detiksulsel, Senin (9/3/2026), pukul 20.24 Wita.

Para tersangka yang telah selesai menjalani pemeriksaan tampak mengenakan masker dengan rompi pink saat keluar dari lift. Kelimanya langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Sulsel di depan lobi.

Selain Bachtiar, 5 orang ini lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40).

Sementara satu tersangka berinisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka akan ditahan terpisah di Rutan dan Lapas Makassar.

Bachtiar Dimutasi dari Jabatan Dirjen Polpum Kemendagri

Bahtiar Baharuddin sebelumnya telah dimutasi dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

Mutasi ini dilakukan tak lama setelah mantan Gubernur Sulbar dan mantan Pj Gubernur Sulsel ini dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024.

“Selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Bahtiar Baharuddin sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri,” demikian keterangan Pemprov Sulbar dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis, 15 Januari 2026.

Jabatan Dirjen Polpum yang ditinggal Bahtiar kini resmi dijabat oleh Akmal Malik.

Bahtiar sebelumnya telah dicekal bersama lima orang lainnya, yakni pegawai PNS Pemprov Sulsel HS (51), RR (35), UN (49), serta pihak swasta berinisial RMO (55) dan RE (40).

Sebelum dicekal, Bahtiar sempat diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu, 17 Desember 2025 untuk mendalami kasus korupsi bibit nanas.

Sosok Bachtiar, Karir Melesat

Bahtiar termasuk birokrat Kemendagri yang karirnya cukup cemerlang dan melesat. Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sejak tahun 2020. Sebelum menjabat Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi selatan.

Bahtiar merupakan Pria kelahiran Bone, 16 Januari 1973 ini mengenyam pendidikan SD hingga SMA di tanah kelahirannya. Setelah lulus SMA, Bahtiar melanjutkan pendidikan D3-nya di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN pada tahun 2000.

Bahtiar kemudian melanjutkan pendidikan S3-nya hingga menyandang gelar Doktor dari kampus Universitas Padjadjaran. Dia memulai kariernya di Kemendagri usai lulus Sekolah Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor pada 1995. ***

Leave a Reply