Kejagung Satset, Geledah dan Sita Aset Pengusaha Terkait Korupsi Minyak Goreng

Dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Jakarta, EDITOR.ID,- Ditengah pamornya yang sedang naik daun dihadapan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) kian agresif memburu pelaku koruptor dan kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa. Berbagai kasus besar berhasil diungkap, mulai kasus asuransi Asabri, asuransi Jiwasraya hingga kasus pengadaan menara BTS/Bhakti Kominfo disikat habis.

Salah satunya termasuk permainan minyak goreng. Kasus korupsi ini jadi target gedung bundar. Kejagung mengendus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Tiga lokasi berkaitan dengan kasus tersebut digeledah Kejagung. Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower lantai sembilan, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Tak hanya ditempat tersebut Kejagung juga menggeledah kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/7/2023).

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Ketut mengatakan dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” kata Ketut.

Diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: