
Konawe Utara, Sulawesi Tenggara – EDITOR.ID – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pasca penghentian oleh KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan mulai membidik dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi izin tambang tersebut pada awal Januari 2026. KPK menyatakan tidak ada persaingan antar lembaga dan justru berharap Kejagung dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Sepanjang proses hukumnya, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman beberapa kali batal ditahan karena alasan kesehatan dan sempat dilarikan ke rumah sakit saat akan ditahan pada September 2023.
Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan (SP3) oleh KPK sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dibawa menggunakan satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah.
Bukti-bukti tersebut diduga berupa dokumen dan data elektronik tambahan yang diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan.
Tim penyidik menyisir beberapa ruangan di kantor kementerian guna mencari alat bukti tambahan terkait proses perizinan di kawasan hutan.
Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dikenal sebagai wilayah dengan kekayaan nikel yang signifikan, dengan cadangan mencapai 47,75 juta ton. Beberapa perusahaan pertambangan beroperasi di daerah ini dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Salah satu perusahaan besar yang beroperasi di sana adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam), khususnya di Blok Mandiodo.
Hingga Januari 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin secara aktif mengusut dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pengambilalihan Kasus: Kejagung mengambil alih penyidikan kasus korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang sebelumnya sempat dihentikan (SP3) oleh KPK pada akhir Desember 2025. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga Kemenhut untuk mencari bukti tambahan terkait pemberian izin tambang di kawasan hutan lindung.
Penyidikan ini kembali menyasar mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait penerbitan izin tambang nikel selama periode jabatannya yang dinilai menyalahi aturan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Konawe pada Desember 2025 untuk memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang bermasalah di wilayah tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan praktik pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, di mana sebelumnya jaksa telah menyita uang senilai Rp79 miliar dan menahan sejumlah pejabat tinggi ESDM.
Informasi lebih lanjut mengenai penanganan perkara korupsi dapat dipantau melalui portal resmi Kejaksaan RI
Berikut adalah beberapa perusahaan lain yang diketahui memiliki IUP nikel atau beroperasi di Konawe Utara:
PT. Bumi Konawe Minerina: Berfokus pada industri pertambangan bijih nikel di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe.
PT. Konawe Panca Mineral: Memiliki beberapa IUP di Konawe Utara.
PT Adhi Kartiko Pratama: Beroperasi di Kecamatan Langgikima.
PT Adhikara Cipta Mulia: Beroperasi di Kecamatan Langgikima.
PT Alam Raya Indah: Beroperasi di Kecamatan Lasolo.
PT. Binanga Hartama Raya: Perusahaan pertambangan di Waturambaha, Lasolo Kepulauan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah mencabut beberapa IUP yang tidak memenuhi kewajiban di seluruh provinsi. Perlu dicatat bahwa proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pemberian IUP nikel di Konawe Utara sedang berlangsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).












